Senator Medah Kunker Tentang Lalu Lintas Arus Balik Lebaran di Kabupaten Kupang

- Jurnalis

Rabu, 20 Juni 2018 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, Savanaparadise.com,- Senator/Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Ibrahim Agustinus Medah dalam Kunjungan Kerja (Kunker) di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin (18/6/2018) untuk melakukan pengawasan terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di masa arus balik Lebaran 2018. Dengan menggandeng Kaum Muda Peduli Toleransi NTT, acara itu dihadiri berbagai elemen masyarakat diantaranya Perwakilan Pemda Kabupaten Kupang, Umat muslim Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, Tokoh masyarakat lintas agama di Kabupaten Kupang, Tokoh Pemuda lintas agama di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang serta para pengusaha transportasi.

Medah saat itu mengatakan, Provinsi NTT, khususnya di daratan Timor mulai dari Kota Kupang sampai Kabupaten Belu yang berbatasan dengan negara Timor Leste, prasarana angkutan jalan raya dapat dikatakan telah memadai. Namun demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian penting dari penyelenggara angkutan jalan raya.

Baca Juga :  Tidak Lolos Verifikasi KPU, VIAR akan Tempuh Jalur Hukum

Hal dimaksud diantaranya, mewujudkanpelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

“Untuk hal ini penekanan perlu diberikan pada keterpaduan moda angkutan jalan raya dengan moda transportasi udara dan laut. Ketiga moda transportasi ini belum terkoneksi atau terkoordinasi dengan baik, menyebabkan terjadinya beberaa kesulitan bagi para pengguna jasa transportasi, terutama dalam hal perpindahan moda transprtasi. Kesulitan utama yang dihadapi adalah menyesuaikan waktu perpindahan dari moda transportasi udara dan laut ke moda transportasi darat, serta permindahan dari moda transportasi laut ke moda transportasi udara, dan sebaliknya,” katanya.

Terhadap itu, Senator Medah menyarankan,  regulator dan operator moda transportasi darat, laut dan udara perlu berkoordinasi dalam rangka mengintegrasikan ketiga moda transportasi ini, agar dapat menciptakan jaringan dan praktik angkutan jalan raya, laut dan udara yang terinegrasi dan effisien bagi pengguna ketiga moda transportasi tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kades Naikake B TTU, Divonis 6 Tahun Penjara

Anton Natun, anggota DPRD Kabupaten Kupang, dalam forum itu mengatakan, dengan jumlah penduduk dan sarana angkutan (kendaraan) yang terus meningkat setiap tahun, tekanan terhadap kerusakan jalan akan semakin tinggi. Upaya untuk peningkatan kualitas jalan akan terus dilakukan, namun keterbatasan APBD menyebabkan upaya perbaikan tersebut tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Meski demikian kata dia, Pemerintah Kabupaten Kupang akan terus berusaha, manambah panjang jalan dan meningkatkan kualitas jalan yang sudah ada, karena hal ini berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan angkutan darat serta keselamatan masyarakat dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat Kabupaten Kupang.***

Ket Foto: Senator Drs. Ibrahim Agustinus Medah ketika menggelar dialog bersama masyarakat dalam acara Kunjungan Kerja Tentang Pengawasan UU No. 22 Tahun 2009 Dalam Rangka Persiapan Arus Balik di   Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Senin, 18 Juni 2018

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca