KPID Dengar Pendapat Dengan Komisi A DPRD NTT

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2013 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, savanaparadise.com,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT melakukan dengar pendapat dengan Komisi A DPRD NTT. Gelar pendapat ini juga di ikuti komisioner KPID yang sudah purna tugas.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut dibahas beberapa item yang menjadi tanggung jawab KPID NTT seperti fungsi penyiaran serta fungsi KPID sendiri dalam memantau informasi publik yang disebarkan media elektronik kepada masyarakat NTT.

Baca Juga :  Di TTU, Gerindra Usung Eusabio-Ray Loin

Ketua komisi A Gabriel Beribina saat memimpin rapat tersebut mengemukakan, gelar pendapat tersebut menjadi salah satu capaian komisi A dimana berhasil menyelenggarakan semua tahapan yang pada akhirnya terpilih komisioner yang baru.

Beribina berharap agar kepengurusan baru kedepannya lebih mengutamakan kinerja serta melakukan terobosan-terobosan yang baru agar terlaksananya fungsi penyiaran yang profesional dimata masyarakat NTT.

Baca Juga :  Kristiana Muki Bantu Hewan Kurban Untuk 3 Mesjid di TTU

Menangggapi hal itu,Ketua KPID NTT terpilih, Monika Wutun mengatakan, kepengurusan KPID NTT yang baru, siap bekerja dalam tim yang telah disepakati bersama agar terwujudnya program-program yang saat ini sementara dicetus.

Dalam kesempatan itu, Wutun juga mengharapkan kerja sama yang penuh dari komisi A sebagai mitra baik dana maupun fasilitas sehingga program-program yang belum dirampungkan kepengurusan lama maupun program-program yang akan disiapkan dapat terealisasi sertra berjalan dengan baik.(JN/SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca