Pendemo Tarif Angkot Lempar Mobil Pamong Praja

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2013 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, savanaparadise.com,- Mobil Partoli Polisi Pamong Praja Kota Kupang hancur dilempari oleh sekelompok masa yang melakukan aksi mogok beroperasi di jalan Timor Raya, 26/06. Aksi demo ini di picu oleh kenaikan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah Kota kupang karena dinilai tidak sesuai dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga :  Ditanya Relasi Bupati Dengan FKUB dan Wabup, Ini Jawaban Telak Kristiana dan Yosef untuk Nomor 2 dan 3

Mobil patroli yang ditumpangi dua orang perempuan staf lapangan di lempari saat melintasi jalan Timor Raya di depan Rumah Makan Tanjung. Akibat tindakan anarkis tersebut kedua orang staf Pol PP terluka karena serpihan kaca depan.

Hingga kini pelaku pelemparan tersebut belum berhasil di indentikasi. indikasi kuat pelakunya adalah dari sopir atau konjak yang melakukan aksi magok di depan RM Tanjung.

Kasat Pol PPP Kota Kupang, Thomas Dagang, kepada Wartawan dilokasi kejadian mengatakan pihaknya bersama Polsek kelapa lima masih mencari tahu pelaku yang melempar mobil Pol PP tersebut.

Baca Juga :  Kejari TTU Sita Aset Berupa 3 Bidang Tanah Milik Mantan Kades Banain B

Dari Tempat Kejadian Perkara, Pol PP dan Dinas Perhubungan Kota Kupang telah mengamankan sembilan mobil angkota Jalur Oesapa dan dibawah ke Kantor Walikota Kupang sebagai barang bukti.

Terkat aksi demo tersebut, salah satu Sopir angkot demo tersebut untuk memprotes terkait denga tarif angkot yang ditetapkan oleh pemerintah tidak berpihak pada nasib mereka.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca