Warga Kota Kupang Diminta Waspadai Kebakaran

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2013 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,-Kepala Kantor Pemadam kebakaran Kota Kupang, Edi Bannesi mengatakan, warga Kota Kupang harus lebih waspada dalam menghadapi musim panas yang terjadi di Kota Kupang saat ini, karena rentan menimbulkan bencana kebakaran.

Baca Juga :  Pemuda GBI Harus Mampu Menjadi Pembawa Terang

“ Bencana kebakaran di musim panas sering mengalami peningkatan, terlebih pada lahan kosong serta bangunan milik Pemerintah dan masyarakat ”, ujarnya kepada wartawan, Kamis, 17/10, di Kupang.

Bannesi mengaku, bencana kebakaran yang terjadi di lahan kosong sering terjadi akibat ulah para perokok yang membuang puntung rokoknya sembarang tempat, tanpa sebelumnya mematikan api pada rokok tersebut.

Baca Juga :  Tender Proyek Dinas Pu Kabupaten Kupang, Terlambat

Dirinya menjelaskan, untuk tahun 2013, tercatat sebanyak 38 bencana kebakaran yang melanda lahan-lahan kosong di Kota Kupang. Sedangkan untuk rumah warga dan fasilitas Pemerintah, bencana kebakaran terbesar terjadi di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

Dari ke 38 bencana kebakaran yang melanda lahan kosong di Kota Kupang, sebanyak 20 bencana kebakaran berhasil ditangani oleh Petugas Pemadam Kebakaran.(Nitano)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca