Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya, Komisi II sebut MK bisa salah

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2013 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha dalam Pilkada Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal, Mapolres Sumba Barat telah menetapkan 18 tersangka kecurangan pilkada itu.

Tak hanya itu, dalam hasil hitung ulang yang dilakukan pihak kepolisian, kemenangan bukan pada kubu Markus-Ndara, melainkan kompetitornya Kornelius-Daud. MK juga memutuskan tanpa terlebih dahulu menghitung ulang surat suara, alasannya, karena berkendala transportasi.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Meskipun, putusan MK berkekuatan tetap dan mengikat, kata dia, tak ada orang yang kebal akan hukum.

Agun menilai, dalam kasus ini, bisa saja hakim MK melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, ia meminta agar pihak yang merasa dirugikan, menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apapun prosesnya kalau MK sudah putuskan putusan itu harus dihormati. Kalau pun ada terkait hal-hal lain itu kan ada mekanisme yang, bukan terhadap gugatan putusannya, tetapi lebih kepada katakanlah abused yang dilakukan oleh hakim. Jangankan hakim, presiden pun ada prosesnya, enggak ada manusia yang kebal hukum,” jelas Agun saat berbincang, Kamis (19/9) sore.

Baca Juga :  Sebut Sulit Bangun Masjid Di NTT, Netizen Kecam Wasekjen MUI

Politikus asal Partai Golkar ini enggan berpendapat dan berpolemik tentang putusan MK yang memberikan keputusan tanpa memeriksa bukti terlebih dahulu. “Kalau sebuah keputusan benar dan tidak benar kan tidak dalam kompetensi saya untuk menilai. Tapi secara formil aturan ya putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” terangnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, jalani proses hukum lain ketimbang harus memperdebatkan hasil putusan MK. Dia juga yakin, dalam Pilkada tidak ada satu pun orang yang bisa bertindak sewenang-wenang.

“Kalau ada hak-hak lain ya bisa digunakan oleh ranah hukum yang lain berkonsep sebagai mana adanya, tidak akan pernah ada sebuah jabatan publik, individu, bisa bertindak semena-mena,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wasekjend MUI Sebut Sulit Bangun Masjid di NTT

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pleno 10 Agustus lalu, KPU Sumba Barat Daya menyatakan Kornelius yang juga bupati incumbent hanya memperoleh 79.498 suara. Sedangkan Markus-Ndara 81.543 suara. Markus pun dinyatakan menang.

Tak terima dengan keputusan KPUD, Kornelius menggugat putusan itu ke MK dan ranah pidana. Kornelius menduga ada kecurangan signifikan dan meminta 144 kotak suara yang bermasalah dihitung ulang. Namun, permintaan Kornelis ditolak KPU setempat.

Akhirnya begitu bergulir di MK, hakim konstitusi memerintahkan kotak suara itu didatangkan ke Jakarta untuk dibuka dan dihitung ulang pada 26 Agustus. Tapi karena kesulitan transportasi, ratusan kotak itu tiba pada 27 Agustus.

MK akhirnya tak membuka kotak itu. Pada 29 Agustus MK memutus menolak gugatan Kornelius dan otomatis Markus menang.

Sedangkan Polres Sumba Barat melakukan langkah penyidikan terhadap KPU Sumba Barat Daya. Hasil penghitungan ulang di kepolisian ternyata berbeda dengan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan Markus-Ndara. Hasil akhirnya, secara keseluruhan suara yang diperoleh Kornelius-Daud dalam Pemilukada SBD adalah 79.498. Sedangkan Markus-Ndara hanya 67.831.(Merdeka.com)

Berita Terkait

YNS Volly Cup 1 Sukses, Bank NTT Juara, Masyarakat Apresiasi Komitmen Yusinta Nenobahan
Mentri Nino Pereira Bertemu Gubernur NTT, Bahas Peluang Bisnis Dan Investasi Ke Timor Leste
Tutup Kejurda NTT, Gubernur Melki Katakan Drag Bike Picu Pertumbuhan Ekonomi Disektor UMKM
Mentri Wihaji Ungkap Prevalensi Stunting Di NTT Masih Tinggi
1.380 Orang CPNS Formasi 2024 Lingkup Pemprov NTT Resmi Terima SK Pengangkatan
Pemprov NTT Teken MoU Bersama Organisasi dan Institusi Soal Penanganan Stunting
Mentri Kebudayaan Fadli Zon Kunker Ke NTT Dan Disambut Gubernur Melki Laka Lena
Gubernur Melki Laka Lena Ingin Majukan Ekonomi Lokal Lewat Pariwisata
Berita ini 3 kali dibaca