Guru Honorer SD Inpres Naimata Siksa Murid SD Hingga Pingsan

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2015 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilutrasi/web
ilutrasi/web

Kupang, Savanaparadise.com,- Guru Honorer, Keitzha menganiaya siswa SD, Sandy Nule hingga pingsan. Sandi yang merupakan siswi SD Inpres Naimata, kota Kupang ini harus dirawat di Rumah Sakit Bayangkara. Keitzha tega melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan Sandi yang ingin meminta ijin ke toilet saat dia sedang mengajar.

Baca Juga :  Jalan Putus, Akses Fatumnasi-Kota Soe Lumpuh

kepada wartawan di RS. Bayangkara Kamis (22/10) sandi mengaku, dirinya dipukul menggunakan tangan sebanyak tiga kali dibagian kepala hingga pingsan dan dirinya tersadar setelah di rumah sakit, saya dipukul dan kepala saya dibenturkan ke timbok,” ujarnya.

Ibu korban krispina Nule mengakui, dirinya yang mendapat mengetahui kejadian tersebut karena dihubungi pihak sekolah via telepon seluler. Dia melanjutkan, mendengar berita tersebut dia langsung bergegas menuju sekolah. namun setibanya di sana pihak sekolah mengatakan bahwa anaknya sudah dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga :  Politisi PKB Protes Wacana Pemotongan Gaji 13 ASN

Pihak kepolisian yang mendapat informasi penganiayaan langsung turun ke sekolah untuk mengambil data namun pihak sekolah yang di temui mengakui telah melakukan upaya damai dengan pihak keluarga.

Ironisnya, Kadja terus menghindar dari wartawan. Sambil, mengancam akan membuat perhitungan dengan keluarga siswa apabila berita ini di turunkan.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca