Edarkan Narkoba 1899.31 gram, Warga Nigeria Divonis Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2015 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com,- Onyekachi Kenneth,warga negara Nigeria di vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan negeri Atambua.

Kenneth adalah Gembong Narkoba Agen Penyalur kepada beberapa rekannya yang juga ikut tertangkap tangan saat melakukan transaksi dan terbukti membawa 1899.31 gram narkoba golongan satu yang berhasil digagalkan oleh Intel Polda NTT dan Polda Bali.

Baca Juga :  Narkoba Dikirim ke NTT Melalui Jasa Ekspedisi

Sidang Putusan Kasus Narkoba yang menghadirkan dua Terdakwa Kenneth Warga Negara Nigeria serta rekannya Imah Warga Negara Indonesia yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua, Jumad, 21/8/15.

Ketua Majelis Hakim Soesilo, Bukti Firmansyah, Marten Bunga, membacakan dakwaan yang didengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Mohamad Anam, SH serta kedua Terdakwa yang hadir tanpa didampingi Kuasa Hukumnya masing-masing.

Kenneth terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ribuan Calon Teko 'Serbu' BKDPSDM TTU. Ada Yang Menerobos Lewat Pintu Belakang

Ketua Majelis Hakim Soesilo mengatakan Pelanggaran yang dibuat oleh kenneth sangat tidak mendukung Program Pemerintah dalam hal penanganan Narkoba.

Kenneth menyatakan untuk pikir pikir selama batas waktu 7 hari terhadap putusan yang dilayangkan kepadanya.

Rekannya Imah juga terbukti bersalah dan divonis 18 Tahun Penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Imah terbukti membawa Narkotika seberat 2.204 Gram golongan satu bukan tanaman.(NF)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca