NTT Miliki 62 Daerah Penting Bagi Keragaman Hayati

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2013 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Wilayah Nusa Tenggara Timur memiliki sedikitnya 62 daerah penting bagi keragaman hayati, baik di darat maupun yang ada di laut.

Berdasarkan hasil identifikasi tim biodiversity Dana Kemitraan Ekosistem Kritis, atau CEPF, propinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu wilayah yang termasuk dalam Kawasan Wallacea, atau kawasan yang kaya akan keragaman hayati.
Kawasan wallcea sendiri terdiri dari Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara termasuk Timor-Leste.

Baca Juga :  Kristoforus Efi Kader Mileneal di Pentas Pilkada TTU

Pete Wood, dari Burung Indonesia mengatakan, dari hasil identifikasi CEPF, di dunia, sedikitnya terdapat 35 titik kawasan yang sangat kaya akan keragaman hayati namun juga sangat terancam kepunahannya.

Untuk itu, perlindungan atau konservasi kawasan yang ditawarkan CEPF melalui organisasi pelestarian burung liar adalah dengan memadukan kebutuhan atau kebiasaan hidup masyarakat setempat dengan apa yang akan dilakukan.
Menurut Pete Wood, kerusakan alam biasanya terjadi oleh faktor pembangunan, seperti pembangunan jalan, maupun proyek pertambangan.

Baca Juga :  Kontrak Berakhir 12 Desember, Progres Puskesmas Mamsena TTU Baru Mencapai 41,48%

Untuk itu, CEPF dalam rekomendasinya terhadap perlindungan kawasan hayati terkait rencana pembangunan adalah dengan memperhitungkan jenis-jenis keberadaan yang khas yang ada disekitar lokasi pembangunan.(Andi Sulabessy)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 5 kali dibaca