Tak Tersedia Bantal di RSUD, Pasien Bawa Bantal Dari Rumah

- Jurnalis

Minggu, 11 November 2012 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, savanaparadise.com – Tak tersedianya fasilitas tempat tidur yang lengkap khususnya bantal di ruang kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa TenggaraTimur membuat setiap pasien yang masuk terpaksa harus membawa bantal dari rumah.

“Kami terpaksa harus bawa bantal sendiri dari rumah. Di rumah sakit ini, khususnya di kelas III hanya di sediakan tempat tidur kosong saja. Padahal seharusnya dari pihak rumah sakit menyediakan fasilitas dengan lengkap, seperti bantal dan kain ,”jelas Abdul Rahman, pasien kelas III, bangsal laki-laki, beberapa waktu lalu, di Kefamenanu.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Margaretha Giri, keluarga salah satu pasien di bangsal yang sama, mengatakan kondisi tempat tidurtanpa bantal itu membuat pasien saat pertama masuk terpaksa memakai pakaian untuk mengalas sementara kepala sang pasien.

Selain itu menurut Giri, adanya pelayanan dari beberapa oknum perawat yang kurang ramah alias kasar terhadap pasien dan keluarga pasien.

Baca Juga :  Tiga Pekerja Bangunan Tewas Kesetrum Listrik

“Baru-baru ini ada anak saya yang melahirkan di ruang bersalin dan karena sakit terpaksa saya minta bantuan perawat dan dokter tetapi oleh perawat saya diusir keluar dengan nada kasar sambil membentak sehingga saya sempat menangis. Kami ini hanya sabar saja karena kami ini orang sederhana yang datang minta perlindungan di rumah sakit sehingga apapun yang terjadi kami terima semua perlakuan itu,”jelas Giri.

Terkait dengan itu, Direktur RSUD Kefamenanu Dr Zakarias Fernandes mengakui kalau bantal di ruang kelas III memang tidak ada karena banyak yang hilang.

“Kita bicara tentang hal Ini memang diakui untuk ruang kelas III agak riskan karena pada saat pasien pulang, bantalnya juga ikut dibawa tanpa sepengetahuan petugas. Khusus untuk ruang kelas III itu ada yang namanya dana Jamkesmas dan nantinya kita akan perbaiki untuk ruangandan kelengkapannya sehingga dalam tahun ini kita akan buat pengadaan,” jelas Fernandes.

Lanjut Fernandes, terkait dengan pelayanan dari perawat yang terkesan kurang ramah, dirinya mengakui memang masih ada saja beberapa oknum perawat yang seperti itu karena karakter itu sudah dibentuk bertahun-tahun sehingga butuh waktu untuk pembenahan.

Baca Juga :  Di NTT Rawan Pelanggaran HAM Ketenagakerjaan

“Diawal saya masuk sebagai Direktur tahun 2011 lalu, saya sudah berulang kali teriak untuk perbaiki soal pelayanan yang dimulai dengan senyum, sehingga saat ini kita sudah sepakati beberapa hal yang menjadi acuan dalam kerja yakni senyum, ramah dan tanggap.

Terkait dengan itu, disetiap ruangan dan bangsal, kita sudah sediakan kotak saran kepada setiap pasien agar mengisi nama perawat yang kasar atau berbuat salah, lengkap dengan keterangannya sehingga akan ditindaklanjuti, karena ada evaluasi untuk hal itu,”jelas Fernandes.

Tambah Fernandes, hal-hal tersebut dilakukan oleh RSUD Kefamenanu mengingat saat ini pihaknya sedang optimal bekerja untuk akreditasi, karena itu pelayanan dari rumah sakit harus benar-banar baik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

Pantauan Wartawan media ini terlihat, di ruang kelas III bangsal wanita dan laki-laki di semua tempat tidur tidak disediakan bantal. (John Bansae)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca