2,4 Ton Gula Selundupan Asal Timor Leste Diamankan Pihak TNI

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2015 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com,- TNI Kodim 1605/Belu berhasil menggagalkan penyelundupan Gula yang dibawa dari timor Leste, Jumat tanggal 03 Juli 2015 Pukul 19.40 Wita.

Gula sebanyak 2,4 ton dengan berat 50 kg per karung sejumlah 49 Karung Gula kristal Merk Negara Thailand di wilayah perbatasan.

Baca Juga :  PT Nusa Lontar Resources Diminta Bertanggung Jawab

Gula tersebut diangkut menggunakan Kendaraan Truk Kuning jenis Mitsubishi Nopol DH 2174 AL yang dikendarai Nicholaus Loe, yang beralamat Kelurahan Fatubenao B.

Nicho sopir truk nengatakan gula kristal itu diangkut dari Timor Leste melalui Kali Dilumil Desa Lamaksenulu Kecamatan Lamaknen.

Gula tersebut kata Nicho akan diperdagangkan di kota Atambua. Nicho mengaku pemilik gula tersebut bernama Aloysius Lay yang juga beralamat di kelurahan Fatebenao.

Baca Juga :  Medah; Kalau Saya Gubernur, Saya Beli Kapal Ternak

Dandim 1605/Belu Kapten Inf. Muhammad Nanang, menjelaskan jajarannya terus berupaya melakukan pencegahan penyelundupan baik sembako dan barang substitusi lainnya supaya tidak beredar luas dipasaran.

“Sampai saat ini Barang bukti berupa Truk kuning Jenis Mitsubshi Nopol DH 2174 AL bst. Gula Pasir berjumlah 49 Karung masih berada di Makodim 1605/Belu.” Ungkap Dandim. (Nus)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 3 kali dibaca