Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Bayar di Samsat Atambua

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2015 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua-Savanaparadise.com,- Saat ini anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor dimana saja diseluruh kabupaten/kota d NTT melalui layanan Samsat Online.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Samsat Atambua, Theodorus Openg, Kepada Wartawan belum lama ini di Atambua, Kabupaten Belu.

Kepala Samsat Atambua, Theodorus Openg, Kepada Wartawan belu lama ini mengatakan Samsat Online sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, karena bukan hanya dari Kabupaten Belu saja yang datang membayar, tetapi dari Kabupaten lain juga dapat memproses pembayaran pajaknya disini.

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Koreksi Konstruktif Dari Dewan

“Samsat Online ini sangat baik, masyarakat mendapat kemudahan membayar pajak, Kabupaten Lain juga bisa datang memproses pembayarannya disini, biasanya ada kendaraan dari Flores, Sumba yang berada disini, mereka langsung datang membayar disini.” Kata Openg.

Ia menjelaskan bahwa untuk pengesahan pembayaran pajak kendaraan, bisa dilakukan di Belu sedangkan proses pergantian Plat kendaraan serta STNK harus kembali ke daerah asalnya, karena seluruh berkasnya ada di daerah asal.

“Jadi untuk pengesahannya bisa dilakukan disini dan perpanjangannya juga. Sedangkan untuk pergantian Plat, STNK itu mereka harus kembali ke daerah asal karena semua berkasnya ada di Samsat Asal. Samsat Online ini baik dan dari tahun ke tahun ada peningkatan.” Jelas Thedorus.

Baca Juga :  Jurnalisme Warga pantau Layanan Publik

Namun, menurutnya untuk kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak, akan dikenai sangsi bagi yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab data secara online merupakan data yang pasti dan tidak bisa dirubah.

“Bagi yang lama tidak membayar pajak akan dikenakan denda menurut aturan Samsat sesuai dengan juknis yang ada, sehingga bisa memberi efek jera bagi yang melanggar.” Ungkapnya.(Nus)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 7 kali dibaca