KPU Belu Sosialisasikan Tahapan dan Pencalonan dalam Pilbup

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2015 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua – Savanaparadise,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mengadakan kegiatan Sosialisasi kepada para Bakal Calon dan Parpol mengenai tahapan dan pencalonan sesuai teknis aturan pendaftaran bakal calon menurut undang-undang yang berlaku dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2015 di Aula Hotel Nusantara II Atambua, Rabu (10/6/15).

Kepala Divisi Sosialisasi KPU Belu Mikhael Nahak di dampingi Sekretaris KPU Drs. Gaspar Ati, menjelaskan bahwa ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh masing-masing Bakal Calon yang mendaftar dari Partai Politik dalam perhelatan pilkada.

Baca Juga :  Puluhan Kios Rombengan Pasar Naikoten Kupang Ludes Terbakar

“ Memperoleh kursi 20 % atau 25 % suara sah (berlaku bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD, Diajukan oleh Pengurus yang sah sesuai tingkatannya, pembuktiannya adalah SK Kepengurusan yang sah, Melampirkan Persetujuan dari DPP masing-masing beserta SK dari DPP,” Jelasnya.

Ketua KPU Belu Marten Bara Lay menyampaikan tentang Syarat pendaftaran pasangan calon perseorangan yakni tiap pasangan calon harus menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil penelitian dukungan pasangan calon perseorangan dari KPU Kabupaten disertai dukungan dan naskah visi misi dan program sesuai RPJP daerah disertai dengan pembubuhan tanda tangan serta cap basah.

Lanjut lagi, Marten menjelaskan bahwa untuk proses penyelesaian sengketa yang dalam Pilkada nanti akan dilakukan di Peradilan Tata Usaha Negara, apabila seluruh upaya administratif di Bawaslu Kabupaten telah dilakukan. Serta dilakukan paling lama 3 hari setelah dikeluarkannya keputusan Bawaslu dan KPU Kabupaten wajib menindaklanjuti Putusan Peradilan Tata Usaha Negara atau Putusan Mahkamah Agung RI paling lama 7 hari.

Baca Juga :  Jangan Jadikan Perpustakaan Warung Sarang Isu

Dalam kegiatan tersebut, muncul banyak usulan dari masyarakat yang meminta dukungan pers sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan Pilbup dan mengenai Penempatan Baliho dari para bakal calon yang tidak sesuai aturan serta pentingnya laporan kekayaan dari para bakal calon yang akan bertarung dalam Pilkada 9 Desember nanti.

Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris KPU Drs. Gaspar Ati dan Juru Bicara KPU Elisabeth Botha, utusan dari beberapa Parpol, tokoh masyarakat, para bakal calon serta insan pers. (Nus)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca