Gusur Manek, Anis Bastian Jadi PLT Golkar TTU

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2015 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) untuk beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kabupaten di NTT.Bahkan pada Konsilidasi Kubu Agung yang berlangsung di Hotel Amaris belum lama ini, Sejumlah Pucuk Pimpinan Para Ketua DPD II turut hadir.

Baca Juga :  Melki Lakalena Putuskan SK Golkar Untuk Gabriel Manek

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, ada sepuluh DPD II yang memutuskan untuk bergabung di kubu Agung Laksono. Adapun DPD II yaitu, kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai, Timor Tengah Selatan, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua dan Belu.

Untuk Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), DPP telah menunjuk Yohanes Bastian sebagai PLT Ketua DPP. Informasi yang dhimpun juga menyebutkan juga penunjukan Anis Jadi PLT ketua DPD II TTU untuk melakukan konsilidasi organisasi menjelang perhelatan pilkada yang akan digelar serentak pada tahun 2015 ini.

Baca Juga :  Golkar TTU Siap kawal kepemimpinan David-Eusabius 5 Tahun Kedepan

Untuk diketuhui saat ini Ketua DPD Golkar TTU dijabat oleh Gabriel Manek namun berafliasi ke kubu Munas Bali pimpinan Aburissal Bakrie.

Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Melky Lakalena yang dikonfirmasi Savanaparadise.com melalui saluran pertelpon enggan menjawab. Dikirimi Pesan singkat, Lakalena tetap tidak memberikan balasan.

Anis Bastian yang berusaha dikonfirmasi melalui nomor telepon gengamnya juga tidak aktif dan berada diluar jangkauan.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :