DPW NTT PPRN Mengklarifikasi Pemberitaan Pasca Munas Yang Tidak Sah

- Penulis

Jumat, 17 Agustus 2012 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua Umum DPW Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nusa Tenggara Timur, Rudy Tonubessi mengatakan bahwa PPRN sebenarnya secara hukum tidak ada dualisme dalam kepengurusan.

“Memang dibeberapa waktu lalu PPRN sepertinya ada dualisme menurut publikasi media, tetapi sebenarnya secara secara hukum itu tidak benar”. Kata Tonubesi, kepada wartawan, belum lama ini di Kupang.

Dikatakannya , hal ini menjadi kewajiban kami di masing-masing DPW termasuk DPW NTT untuk meluruskan hal-hal yang berkaitan dengan dualisme kepengurusan dan kami mau meyakinkan kepada publik bahwa PPRN sebagai Partai yang perduli dan memperjuangkan hak rakyat tetap kokoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sengketa PPRN berawal dari proses di Non-aktifkan Amelia Yani sebagai ketua umum melalui rapat DPP PPRN. Karena Amelia tidak mampu mempertanggungjawabkan target Parlemen Resoulves yang tidak sesuai dengan target pada Pemilu 2009. Sehingga pada Februari 2010 Amelia diberhentikan lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan DPP PPRN untuk melakukan pembelaan diri dalam rapat pleno DPP.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Dalam status dinon-aktifkan sebagai Ketua Umum PPRN, Amelia Yani menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) di Bandung, hal mana penyelenggaraan Munas itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART PPRN. Sebenarnya usia PPRN belum mencapai usia 5 tahun sejak terbentuk. Ungkap Tunobessi sembari menceritakan kejadian itu.

Saat itu Amelia mengajukan permohonan pengesahan hasil Munas kepada Menkumham RI. Tetapi karena persoalan keabsahan Munas tersebut, menkumham tidak menerbitkan SK.

Atas sikap diam tersebut, Amelia Yani mengajukan gugatan PTUN dan gugatannya dikabulkan. Masih dalam proses upaya hukum banding dan kasasi, kemenkumham menerbitkan SK nomor 17 tahun 2010 yang mengesahkan hasil Munas Bandung.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Kemudian pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PTUN, dengan demikian Munas dianggap sah adalah munas yang dilakukan di Jakarta sesuai dengan AD/ART PPRN.

Sehingga yang berhak mengajukan permohonan untuk pengesahan hasil munas adalah harus DPP PPRN dengan Ketua Umum, H. Rouchin dan Sekjend, Joller Sitorus ungkap Rudy Tonubesi.

Tonubessi merasa kesal dan aneh dengan SK nomor 17 tahun 2010 yang mana merupakan eksekusi terhadap Putusan kasasi, namun menurutnya terjadi keanehan dalam proses peradilan yang baru pertama kali terjadi di negara ini, dimana PTUN mengadili serta membatalkan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Selain itu Rudy Tonubessi menyebutkan indikasi keabsahan PPRN di NTT, dimana pada Pilkada Kota Kupang beberapa waktu lalu PPRN merupakan partai yang pertama kali diakomodir dalam proses politik tersebut. (Rey)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru