Mendaftar ke parpol, Gabriel Manek Hindari PDIP dan Hanura

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2015 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bakal calon Bupati TTU , Gabriel Manek bersama Bakal calon Wakil Bupati Ferdi Meol mendaftar ke beberapa Parpol guna mendapat pintu menyongsong Pilkada TTU. Setelah mendaftar ke Gerindra, Manek yang merupakan ketua DPD I Golkar TTU ini juga sudah mendaftar ke Partai Amanat Nasional.

Baca Juga :  SKM Serahkan APD dan Rapid Test di Puskesmas Nimasi, APD Untuk Puskesmas Sasi

Dari semua parpol yang mempunyai kursi di DPRD TUU, Manek menegaskan tak akan mendaftar di PDIP dan Partai Hanura. Manek juga tidak menjelaskan secara rinci terkait keengganannya mendaftar di dua partai tersebut.

“ Kami melakukan komunikasi politik ke sejumlah partai politik di Kabupaten TTU kecuali partai Hanura dan PDIP ” kata Manek belum lama ini dikefamenanu.

Baca Juga :  Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Bayar di Samsat Atambua

Manek mengatakan Golkar TTU harus berkoalisi untuk mengajukan paket dalam Pilkada TTU . hal ini sangat beralasan karena Golkar hanya mampu meraih empat kursi di DPRD TTU.

“ Oleh karena itu, maka langkah koalisi harus ditempuh guna memenuhi target yang ada,Kita siap membangun komunikasi politik lagi dengan semua partai politik untuk bersama- sama menyamakan persepsi guna menghadapi pesta demokrasi,” jelasnya.(Ako Uskono)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 4 kali dibaca