Kejang Saat Berenang di Bendungan Raknamo, Warga Pasuruan Tewas Tenggelam

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2015 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Vawait Rohman warga kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tewas tenggelam di bendungan Raknamo Kabupaten Kupang, Sabtu, 04 April 2015. Korban diduga mengalami kejang di kaki saat berenang.

Baca Juga :  Kita Sehati Optimalkan BLK Latih Anak Muda dan Beri Modal Usaha Pasca Pelatihan

Minimnya peralatan membuat nyawa korban tak terselamatkan satu jam kemudian korban baru bisa dievakuasi ke darat oleh tim SAR yang dibantu TNI. Korban langsung dibawah ke ruang pemulasaran jenasah rumah sakit W.Z Yohanes Kupang.

Menurut teman, Chyron Maskur, korban semenjak melakukan kegiatan di desa Raknamo setiap hari mereka mandi di bendungan tersebut. namun naas hari ini korban harus tewas tenggelam akibat kekejangan saat berenang. meski sempat berteriak minta tolong namun warga yang datang untuk menolong tak bisa berbuat banyak.

Baca Juga :  Zona Merah, Bupati Rote Ndao Larang Warganya Datang Ke Kota Kupang

Jenasah Hendak diotopsi oleh pihak RSUD W.Z Johanes namun pihak pesantren menolak. jasad korban langsung di ambil oleh anggota pesantren untuk dimandikan selanjutnya di berangkatkan ke kampung halamannya di Jawa Timur.(JN)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 4 kali dibaca