2,018 Tahanan Lapas se NTT Dapat Remisi Umum

warga Binaan Pemasyarakatan klas IIA Kupang
warga Binaan Pemasyarakatan klas IIA Kupang

Kupang, Savanaparadise.com,- Dari 3,076 tahanan Lapas, Rutan maupun cabang Rutan Diseluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebanyak 2,018 tahanan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. sedangkan 57 tahanan lapas lainnya mendapatkan remisi umum langsung bebas.

Kakanwil Hukum dan HAM NTT, Rochadi Iman Santoso, SH, MH mengatakan itu pada upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana, Rabu, 17/08 yang berlangsung di lapas klas IIA kupang.

Bacaan Lainnya

Remisi yang diberikan kepada para tahanan ini merupakan remisi umum peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI ke – 71 pada tanggal 17 agustus 2016.

Gubernur NTT, Frans Lebu raya ketika mebacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.

Remisi kata Lebu Raya merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

“ setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” kata Lebu Raya dihadapan ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan klas IIA Kupang.

Dia menjelaskan melalui remisi dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antar masyarakat dengan narapidana dan keluarganya.

Pada kesempatan itu juga, Lebu Raya mengatakan paradigm pemerintahan yang baru menuntut kerja nyata yang diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang kreatif, Inovatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“ saya meminta seluruh jajaran kementerian Hukum dan HAM sebagai abdi Negara harus mampu mengubah cara pandand dan pola piker, sikap, perilaku dan cara kerja dalam bentuk sebuah gerakan moral yang disebut revolusi mental,” jelasnya.(SP)

Pos terkait