Kupang, Savanaparadise.com,- Wartawan harian Pos Kupang, Fredrikus Royanto Bau di periksa penyidik satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Senin, 06/07. Frederikus diperiksa sebagai saksi atas laporan Anggota DPR RI, Jefri Riwu Kore atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kepala SMA Sinar Pancasila Kupang Welly M Dimoe Djami.
Pantauan Media, Fredrikus tiba Di Mapolres Kupang kota sekitar pukul 08 Wita. Frederikus yang mengenakan seragam Pos Kupang berwarna biru gelap terlihat santai. sebelum masuk ke ruang penyidik, frederikus sempat bercanda dengan rekan-rekan pewarta yang sehari-hari meliput di polres kupang kota.
Pada Pukul 09.02 Wita, Fredrikus mulai diperiksa oleh penyidik Ipda Jemari. pemeriksaan berakhir hingga pukul 10.00 Wita.
Usai pemeriksaan, frederikus kepada wartawan mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pemberitaan di harian pos kupang tanggal 2 maret 2014 dengan judul anggota DPR RI dilaporkan ke Polda.
” Saya diperiksa sekitar 56 menit. penyidik menanyakan saya diperiksa atas kasus pemfitnahan. Diduga atas laporan anggota DPR RI Jefri Riwu Kore terhadap kepala SMA Sinar Pancasila Kupang, Weli Dimoe,” ujar Fredrikus kepada dalam keterangan persnya kepada wartawan di kompleks DPRD NTT.
Dijelaskannya pada saat pemeriksaan, penyidik Ipda Jamari menunjukkan koran pos kupang edisi 2 maret 2015 yang berisi berita dengan judul anggota DPR RI dilaporkan ke Polda.
” Penyidik bertanya seputar pemberitaan itu. Ada sekitar 20 pertanyaan kepada saya. Saya menjawab semuanya sesuai apa yg diberitakan di koran,” ujar mantan Ketua Fosmab Belu ini.
Menurut Fredrikus, sejak awal Saya sempat sampaikan bahwa harusnya saya tidak perlu hadir untuk memberikan kesaksikan karena berita itu sudah jelas. Tetapi penyidik mengatakan tidak apa-apa dan tetap meminta keterangan.
Menurut Penyidik, kata Fredrikus, selain berita di koran, penyidik perlu mendengarkan kesaksian wartawan.(SP)