Walikota Kupang Dinilai Lemah Menegakan Aturan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2014 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Walikota Kupang, Jonas Salean dinilai sangat lemah dalam menegakan aturan. Penilaian ini disampaikan oleh pengamat politik, Balkis Soraya Tanof kepada savanaparadise.com, Senin, 11/08, dikupang.

Balkis menjelaskan soal penegakan hukum di tingkat kelurahan seperti kasus-kasus pembangunan rumah-rumah warga yang tidak menyerobot tanah milik pemerintah.

Baca Juga :  DPRD Belu : Dana PUAP Perlu Adanya Pengawasan

Dalam cacatannya, Balkis menemukan banyaknya kasus-kasus tanah dilingkungan RT/RW yang tidak dapat diselesaikan secara hukum .

“ Bahkan salah satu oknum yang melakukan penyerobotan tanah lalu mengambil tanah tersebut untuk menjadi dibangun pagar untuk rumahnya. Seperti yang di alami 33 Kk di kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima Kota,” kata Balkis.

Balkis menyebut, hal tersebut seolah menunjukkan betapa bobroknya sistem penerapan hukum di lingkup pemerintah kota Kupang.

Tindakan salah satu warga tersebut mengakibatkan tertutupnya jalan umum yang selama ini digunakan oleh warga sekitar untuk melintas.

Baca Juga :  Anak SD dicabuli Siswa SMA di Kabupaten Kupang

Balkis mengatakan awalnya tanah ini telah dihibahkan oleh sang pemiliknya Alm. D. Elik , yang diperuntukkan sebagai jalan. Tanah tersebut berukuran 2 meter dan panjangnya 64 meter.

Namun dalam perjalanannya tanah tersebut telah diserobot sehingga tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam pembebasan lahan tersebut.

Balkis menjelaskan,melalui pemerintah kelurahan Oesapa telah dilakukan mediasi antara para pihak dan melakukan musyawarah, namun kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan. (SJ)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 3 kali dibaca