Upah Jurnalis NTT Belum Sesuai Standar

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2013 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis upah layak jurnalis di daerah itu mencapai Rp 3,6 juta bagi juranlis pemula. Namun, kenyataannya upah jurnalis di daerah belum mencapai angka tersebut.

“Hasil servei AJI Kota Kupang, standar gaji Jurnalis Rp 3,9 juta. Itu bagi jurnalis pemula,” kata Ketua AJI Kota Kupang, Simon Nilli melalui Ketua Serikat Pekerja (SP) AJI Kota Kupang, Jhon Seo, Rabu, 1 Mei 2013.

Penetapan upah ini dilakukan setelah menyusun berbagai komponen dan harga kebutuhan hidup layak sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku. Bahkan, sebagian besar media di NTT menggaji jurnalisnya dikisaran Rp 1-2 juta per bulan. Bahkan ada media yang menggaji di bawah Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 1,010 juta.

Rendahnya upah jurnalis di NTT, menurut dia, sehingga wartawan terpaksa harus menjadi loper untuk korannya, sekalian menjadi agen iklan, karena perusahaan medianya kurang modal. “Tidak bisa dipungkiri. Kalau ada wartawan yang merangkap mejadi loper koran, dan agen iklan,” katanya.

Misalnya, tabloid Hak Rakyat (HR), hanya menggaji karyawannya sebesar Rp 500 ribu per bulan. “Kami hanya digaji Rp 500 ribu per bulan,” kata salah satu wartawan HR.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Pemilik media tabloid expontt, Wens Jhon Rumung mengaku terpaksa memberdayakan wartawannya dengan menjual koran dan menjadi agen iklan agar upahnya bisa di gaji. “Saya terpaksa minta wartawan untuk jual koran, agar bisa diberi upah,” katanya.

Menurut dia, dua media besar di NTT, seperti Pos Kupang dan Timor Express harusnya menjadi contoh bagi pemilik media di NTT dengan memberikan upah jurnalis sesuai standar Rp 3,6 juta. “Kenyataannya upah di media besar di NTT juga belum sampai angka Rp 3,6 juta,” katanya.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Berita Terbaru

Kupang

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Minggu, 8 Mar 2026 - 12:20 WIB