Ungkap Kebocoran APBD NTT, PMKRI Geruduk Kantor BPK

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2013 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang mendatangi kantor Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan NTT, siang tadi, Jumad, 27/09.

Demo mahasiswa ini dipicu oleh temuan BPK perwakilan NTT yakni bocornya APBD NTT tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 6,8 milyar serta beberapa persoalan sebelumnya termasuk Dana Bansos selama tiga tahun berturut-turut yang hingga saat ini belum dibuka kepada publik.

Baca Juga :  Kristiana Muki: Nomor 1 Lambang Kemenangan

Koordinator Umum PMKRI cabang kupang Juventus Yoris Kago dalam orasinya mengatakan, kredibiltas serta kapasitas BPK perwakilan NTT kini dipertanyakan perannya dalam memeriksa keuangan negara dalam hal ini APBD NTT menyisakan sejumlah tanda tanya dikarenakan hingga saat ini kelanjutan proses penyelesaian dan penuntasannya belum komprehensif.

Juventus Yoris Kago menambahkan, total APBD pemerintah provinsi NTT tahun anggaran 2010,2011 dan 2012 yang bermasalah diduga sebesar Rp. 74,8 milyar. Dugaan itu menurutnya terdapat didalam delapan item yang tertuang dalam LHP BPK perwakilan NTT dan yang menjadi persoalan dalam pengelolaan anggaran tahun 2012.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Dapat Jaminan Sosial Orang Dengan Kecacatan

Sehingga PMKRI cabang kupang sebagai elemen yang peduli terhadap persoalan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyikapai temuan BPK perwakilan NTT bahwa secara tegas menyatakan sikap untuk terus mengkawal persoalan ini serta menuntut dan mendesak BPK perwakilan NTT agar lebih transparan dalam mengungkap berbagai persoalan korupsi yang masih membelit Provinsi ini.(JN)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca