TTU dan Rote Ndao Dikenai Sanksi pemotongan Anggaran Hingga 25%

 

 

Bacaan Lainnya

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Rote Ndao akan dikenai sanksi berupa pemotongan anggaran hingga 25 persen. Pemotongan anggaran ini disebabkan  karena gagalnya  eksekutif dan legislatif menetapkan APBD 2020.

kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk, Selasa, 14 Januari 2020 mengatakan ketentuan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri  maksimal 25 persen dari anggaran APBN.

“ Penyelenggaran pemerintahan di kedua kabupaten itu akan menggunakan peraturan bupati (Perbup) yang dinilainya tidak boleh lebih dari APBD sebelumnya.  Walaupun pendapatan daerah itu mengalami peningkatan,” kata Zakarias

Dijelaskannya  sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah.

Dimana, sesuai PP 12 tahun 2019 tentang batas waktu kesepakatan bersama pembahasan APBD 2020 antara pemerintah dengan DPRD adalah 30 Nopember 2019, dan per 31 Desember 2019 adalah batas penetapan APBD 2020.

Tapi dalam perjalanan, pembahasan APBD 2020 untuk Kabupaten Rote Ndao dan TTU sampai dengan tanggal yang ditentukan belum ada kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah setempat.

Karena melewati batas waktu pembahasan yang ditentukan dan mengalami deadlock disepakati antara DPRD dan Pemerintah maka pembahasan APBD 2020 tidak bisa ditetapkan peraturan daerah (Perda) tetapi hanya bisa dilakukan dengan peraturan kepala daerah (Perkada),” kata Zaka.

Dikatakan, pejabaran APBD 2020 di Kabupaten Rote Ndao dan TTU tetap mengaju pada APBD berjalan tahun 2019, dimana plafon anggarannya tidak boleh tinggi dari APBD 2020.

“Dimana APBD Kabupaten Rote Ndao 2019 sebesar Rp 3 triliun maka dengan adanya Perkada maka APBDnya harus dibawah Rp 3 triliun yakni Rp 2,8 atau 2,9 triliun.

Walaupun ada peningkatan pendapatan dan peningkatan dana transfer. Penjabarannya tidak boleh melebihi APBD 2019,” ungkapnya.

Dijelaskan, resiko dengan diberlakukannya Perkada maka ada sanksi-sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Sabelum diberikan sanksi, pihaknya akan melakukan dievaluasi oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan Gubernur NTT. “Kami akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pada tahapan dan mekanisme pembahasan APBD,” katanya.

Penjatuhan sanksinya pada pemerintah daerah (bupati) dan DPRD. Apakah tidak terima gaji atau dana transfer dipotong. Semua itu tergantung hasil pemeriksaan dari Inspektorat. “Kami berharap agar dana transfer dipotong tidak terlalu banyak karena dana itu digunakan untuk pembangunan, sebab dalam PP 12 tahun 2019, jelas dia, dana itu akan dipotong hingga 25 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, Peraturan Bupati struktur anggarannya sama seperti peraturan daerah (Perda) hanya bedanya perda itu ditetapkan dan dibahas bersama DPRD serta ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Sedangkan peraturan bupati ditetapkan oleh bupati dan diundangkan dalam lembaran kepala daerah. Struktur APBDnya tetap mengikuti struktur APBD tahun berjalan sesuai pendapatan dan belanja daerah.

Karena dalam sisi aturan kata dia, tidak ada pilihan untuk memakai perda. Pilihannya hanya peraturan bupati. Karena batas waktu yang ditentukan sudah lewat. Dan itu juga berlaku untuk Kabupaten Rote Ndao dan TTU.(SP/NTT)

Pos terkait