TTU Berpeluang Kembali Daerah Tertinggal Akibat Covid-19

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2020 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandez mengatakan dengan adanya Pandemi Covid 19 membuat kabupaten TTU yang sebelumnya sudah keluar dari kategori daerah tertinggal bisa kembali menjadi daerah tertinggal.

Hal ini dikatakan Bupati Raymundus, saat ditemui media ini di mapolres TTU setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kesbangpol Belu Bergerilya Ke Desa-Desa

“Dengan adanya pandemi covid 19 membuat semua orang tidak bisa bergerak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga status kita yang beberapa waktu lalu oleh pemerintah pusat dinyatakan sudah keluar sebagai daerah tertinggal bisa berubah” ujar Raymundus.

“Dengan adanya pandemi Covid 19, orang miskin di TTU bisa bertambah, karena selama ini orang tidak berproduksi dengan baik. Jika orang berdiam di rumah, otomatis semua energi dan sumber daya yang di miliki akan habis” sambung Ray.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Susi Air Gagal Mendarat di Terdamu

Bupati TTU 2 Periode ini mengatakan, memang selama ini pemerintah sudah berusaha membantu masyarakat dengan pendistribusian pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tapi menurut Raymundus hal ini tidak akan mengcover semua kebutuhan masyarakat.

Peluang meningkatnya angka kemiskinan sebagai akibat dari adanya pandemi covid 19 inilah yang bisa menyebabkan Kabupaten TTU yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai bukan daerah tertinggal bisa kembali berubah status menjadi daerah tertinggal. (YA)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca