Thomas Laka Cs, Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Inbate, TTU, Disidangkan Pekan Ini

- Penulis

Kamis, 17 Februari 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Thomas Laka, bersama dua rekannya yakni Leonard Paschal Dias dan Benyamin Lazakar yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT segera disidangkan pekan ini.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksanaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, melalui Kasi Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andre P Keya, kepada media ini Rabu, (16/2/2022).

Menurut Andre, tiga orang terdakwa yakni; BL selaku kontraktor pelaksana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, TL dan PPK, LD akan segera mengikuti sidang perdana pada tanggal 18 Februari 2022 dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kepada rekanan dengan inisial BL akan didakwa dengan dakwaan kumulatif primair pasal 2 Jo pasal 55 subsider pasal 3 jo pasal ayat 1 ke 1 KUHP. Rekanan tersebut juga didakwa pasal 7a.

Sedangkan untuk terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK didakwa dengan dakwaan kumulatif juga yakni primair pasal 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 7 ayat 1b.

Andre menerangkan bahwa keterlibatan 3 orang terdakwa dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 900 juta lebih.

Perkara tersebut sudah dilimpahkan Kejari TTU pada, Rabu 9 Februari 2022 lalu dan sudah ada penetapan hari sidang yakni hari Jumat, 18 Februari 2022 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara yang menyeret terdakwa I Benyamin Lazakar (Kontraktor), terdakwa II Thomas Laka (Mantan Kadis Kesehatan TTU selaku KPA) dan terdakwa III Leonard Paschal Diaz (PPK) resmi dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, rabu (9/2/2022).

Kasipidsus Kejaksaan Negeri TTU Andre P. Keya, SH dalam keterangan persnya mengungkapkan, Ketiga terdakwa didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Menurut Andre, Khusus Terdakwa II Thomas Laka didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sedangkan Terdakwa III Leonard Diaz didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Menurutnya, akibat perbuatan secara bersama sama terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, Terdakwa II selaku KPA dan Terdakwa III selaku PPK telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp. 995.716.375 yang dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan rekening giro PT. JERY KARYA UTAMA dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.

Penulis : Yuven Abi

Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Wujudkan Demokrasi, SMAS Taruna Mandiri Fatubenao Gelar Pemilihan Ketua OSIS Ala Pemilu
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Menunggu Hadiah, Mendapat Luka: Kisah Eduard yang Dijanjikan Mobil Pada 19 Agustus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

Berita Terbaru