Terlibat Narkoba, Polda NTT Tahan Pasangan Suami-Istri

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2015 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan empat pengedar narkoba yang ditangkap di Denpasar, Bali. Keempat pengedar narkoba yang ditangkap adalah Widayati alias Jheni Widayati, Ady Rosadi, dan pasangan suami-istri Slamet Hendriyanto, dan Akifa.

Komisaris Besar (Kombes) Kumbul K. Sudjaji kepada wartawan saat mengekspos barang bukti dan tersangka kasus narkoba menyebutkan, empat pengedar narkoba itu ditangkap di Denpasar, Bali hasil pengembangan kasus Narkoba di NTT.

Baca Juga :  Tabrakan di Jalan Palapa, Ibu dan Anak Kritis

“Mereka ditangkap berkat pengembangan kasus di Polda NTT, dan dari tangan para pengedar, polisi menyita delapan paket narkoba jenis sabu beserta uang sebesar Rp 1,5 juta,” kata Kumbul, di Mapolda NTT, Rabu (4/3).

Menurutnya kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang pengguna narkotika bernama Jane di sebuah tempat kos di wilayah Kelapa Lima. Jane ditangkap dengan barang bukti 11,2 gram narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Sebidang Tanah dan Tiga Unit Motor Milik Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi Disita Polres TTU

“Jane mengaku mendapatkan narkoba itu dari tangan Widayati di Surabaya,” tuturnya.

Keempat pengedar ini ditangkap pada 1 Maret 2015 di Bali. Setelah ditangkap, keempat pengedar sabu ini dibawa ke Polda NTT menggunakan pesawat Garuda, pada Selasa, 3 Maret 2015.

Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolda NTT. Mereka dikenai Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 mili.(RM)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca