Tak Ada Listrik, Desa Di Belu Swadaya 15 Juta ke PLN

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2015 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com,- Masyarakat Desa Naekasa Dusun Halikelen B, Mauulun, Bokofena serta Buarau, Kabupaten Belu selama ini tidak mendapat penerangan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). akibatnya mereka hidup dalam kegelapan sepanjang tahun.

Masyarakat sering mengeluh karena anak-anaknya kesulitan dalam belajar akibat tidak adanya listrik di daerah mereka.

Melihat kenyataan ini, tokoh masyarakat Dusun Halikelen mulai berupaya mengadakan swadaya dana dari tiap kepala keluarga yang berjumlah kurang lebih 32 KK dengan total nilai 500 ribu rupiah per kepala keluarga, dana tersebut akan diberikan ke PLN untuk adakan penerangan.

Baca Juga :  Kristiana Bagikan Sembako Untuk Petani Sayur di Benpasi TTU

“Jadi kami sudah mengumpulkan dana dari 32 KK di dusun Halikelen masing-masing Rp. 500.000, rencananya akan terkumpul sebanyak 15 Juta Rupiah.” Ungkap Ansisco Seses tokoh masyarakat dari Dusun Halikelen kepada wartawan Senin, 06/7/15.

Menurut Ansisco dana sekitar 15 juta tersebut akan digunakan untuk pengadaan tiang serta kabel untuk penerangan sepanjang jalan di tiap dusun, sedangkan untuk meteran listrik, pihaknya akan meminta bantuan dari pemerintah.

Baca Juga :  Wali Kota Launching Program Jumad Bersih dan Raskin

“Kami berada di Jalan Negara tetapi masih tetap hidup dalam kegelapan, oleh karena itu selain swadaya kami juga minta bantuan pemerintah, kalau pemerintah menolak, kami akan coba lewat DPR.” Tegas Ansisco.

Ansisco menambahkan bahwa dari ketiga dusun tersebut, di dusun halikelen B masih ada sebagian rumah yang tidak layak huni, oleh karena itu Ia meminta perhatian dari pemerintah daerah untuk menangani hal ini.

“Kami harapkan pemerintah bisa membantu kami, jangan tiap tahun hanya janji-janji saja.” Pungkasnya. (Nus)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca