Rektor Kembar Universitas PGRI Kupang

Kupang, Savanaparadise.com- Konflik internal yang berlarut-larut di Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pada kepemimpinan kembar.

Rabu (24/6), pihak Yayasan PGRI NTT melantik Antonius Kato sebagai rektor. Namun, Yayasan PGRI Pusat tidak mengakui kepemimpinan Antonius. Yayasan PGRI Pusat hanya mengakui Samuel Haning sebagai rektor hasil pemilihan anggota senat kampus.

Bacaan Lainnya

Ketua Yayasan PGRI NTT Soleman Raja mengatakan, pelantikan Antonius Kato sebagai rektor untuk menyelamatkan nasib ribuan mahasiswa di kampus tersebut. “Mahasiswa tidak mau mengakui status Samuel Haning sebagai rektor sehingga harus diganti dengan rektor yang baru,” katanya.

Pihak Yayasan PGRI NTT tidak mengakui kepemimpinan Samuel Haning dengan alasan dugaan menyandang gelar doktor palsu dari University of Berkley Jakarta. Ratusan mahasiswa dan alumni PGRI Kupang sempat berdemonstrasi dan meminta Kepolisian Daerah NTT menuntaskan kasus pemalsuan doktor itu karena akan merugikan banyak orang.

Soleman mengakui konflik internal di kampus tersebut semakin rumit. Saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas laporan Ketua Yayasan PGRI Pusat. Ia dituduh menggunakan logo PGRI tanpa sepengetahuan Yayasan PGRI Pusat. Surat penetapan tersangka dari Bareskrim Polri diterima Ketua Yayasan PGRI NTT.

“Saya sudah terima surat penetapan tersangka sejak Selasa, 23 Juni malam,” kata Soleman.

Menurut Soleman, sejak PGRI NTT berdiri pada 1995, pihak Yayasan PGRI Pusat tidak pernah mempersoalkan logo tersebut. Pihak Yayasan PGRI Pusat baru mengadukan penggunaan logo baru pada 2015.

“Saya siap mengikuti semua proses hukum yang berlaku dan hingga saat ini belum ada kuasa hukum yang mendampingi saya,” Soleman melanjutkan.

Sementara itu, Rektor PGRI Kupang Samuel Haning menolak ditemui wartawan. “Maaf, Bapak Rektor tidak mau beri komentar mengenai masalah pelantikan rektor tadi, karena hal itu sudah menjadi kewenangan PGRI Pusat,” kata seorang pegawai sekretariat.(Disamalo/SH)

Pos terkait