Proyek Pembangunan Puskesmas Mamsena TTU Mangkrak, Kontraktor Pelaksana Di PHK

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi bangunan gedung Puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat TTU hingga masa adendum berakhir (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kondisi bangunan gedung Puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat TTU hingga masa adendum berakhir (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Proyek pembangunan gedung Puskesmas Mamsena, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya mangkrak.

Imbas dari mangkraknya proyek tersebut, Kontraktor pelaksana PT Berkat Karya Mandiri turut di PHK.

Sekretaris Dinas Kesehatan Robertus Tjeunfin, saat dikonfirmasi SP di ruang kerjanya, Rabu (02/02/2022), membenarkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robert mengatakan, Proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT Berkat Karya Mandiri nilai kontraknya sebesar Rp. 3.861.000.000 (3,861 milyard).

Ia menjelaskan, hingga masa kontrak berakhir tanggal 12 desember 2021 lalu, progres pekerjaan tidak maksimal sehingga kontraktor pelaksana diberi adendum waktu selama 50 hari, terhitung dari tanggal 13 desember 2021 sampai dengan 31 januari 2022.

“Walau sudah diberi adendum maksimal selama 50 hari namun hingga waktu adendum selesai pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan, sehingga per 31 januari 2022 kontraktor pelaksana di PHK oleh PPK” ungkap Robert.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Terkait progres pekerjaan sampai dengan tanggal 31 desember 2022, Robert menyebut, masih dikaji oleh PPK.

“PPK sementara berada di lapangan untuk melakukan kajian terkait progres pekerjaan dan sesuai informasi yang kami dapat, progresnya sekitar 70an persen” kata Robert.

Robert menuturkan, konsekuensi dari PHK tersebut adalah pekerjaan lanjutan akan dikembalikan kepada Pemerintah daerah.

Bupati TTU, Drs.Djuandi David saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini menuturkan, karena masa adendum telah berakhir per tanggal 31 januari 2022, maka sesuai aturan harus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak kontraktor pelaksana.

“Kita akan bayar sesuai dengan progres kerja yang sudah dicapai. Saat ini kita telah membayar kepada kontraktor pelaksana sebesar 20 %, dan jika sampai dengan saat di PHK progresnya telah mencapai 70 persen maka sisanya akan kita bayar tapi bukan sekarang, karena sisa pembayaran akan masuk di perubahan” ungkap David.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Bupati David juga menegaskan bahwa, untuk sisa penyelesaian bangunan gedung puskesmas Mamsena, akan dimasukan dalam perubahan anggaran tahun 2022 agar bangunan tersebut dapat diselesaikan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fransiskus Sanbein, hingga berita ini diturunkan belum bisa memberi keterangan karena sedang melakukan kajian terkait progres kerja di lokasi kegiatan.

“Saya masih di lokasi. Saya pulang baru saya kontak” tulis Frans melalui pesan whatsapp kepada wartawan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata
Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 
Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:58 WIB

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:03 WIB

Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:53 WIB

Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo

Berita Terbaru