Politisi PKB Protes Wacana Pemotongan Gaji 13 ASN

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2020 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pandemi global penyebaranvirus corona berpotensi menggerus pendapatan negara. Karena penurunan pendapatan tersebut, defisit APBN 2020 diperkirakan akan membengkak menjadi Rp853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

Menkeu Sri Mulyani mewacanakan pemotongan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Wacana ini memantik pro kontra diberbagai Kalangan.

Baca Juga :  Istri Merantau, Suami "Garap" Anak Dibawah Umur

Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin dari Fraksi PKB menilai kebijakan tersebut harus dikaji ulang oleh pemerintah. Bagi dia yang harus dirasionalisasi adalah Belanja untuk proyek bernilai Trilyunan rupiah yang bersumber dari APBN.

” Sebagai anggota DPRD NTT di komisi V komisi yang disebut sebagai Komisi Kesejahteraan Sosial merasa sangat prihatin dengan wacana itu. THR dan gaji 13 harus dikaji ulang karena sudah dibahas dalam APBN 2020″ kata Ana Kolin kepada NTTPedia, Selasa, 07/04/2020 di Kupang.

Baca Juga :  Ketua SPS NTT Polisikan Managemen Maskapai Lion Air Kupang

Ia meminta pemerintah untuk melakukan rasionalisasi proyek APBN yang tidak terlalu urgen untuk dilaksanakan.

” Kalau dipaksakan, siapa yg kerja itu proyek, Kan semua di larang keluar rumah nih, jadi lebih baik jalan keluarnya seperti itu dan bukan hak ASN dan pensiunan yang dipotong. Karena itu menyangkut hak orang dan negara wajib mengeksekusinya,” kata Ana Kolin.

Dia berharap jejaring politik di PKB bisa memperjuangkan hal itu. Karena bagi Ana Kolin tunjangan THR dan gaji 13 ASN merupakan hak mereka yang tidak boleh dipotong.(VM01/NTTPedia)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca