Polda NTT SP3 Kasus Ijasah Palsu Ali Oemar Fadaq

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2013 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kepolisian Daerah NTT telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3), kasus ijasah palsu anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, karena tidak memenuhi unsur-unsur dalam proses penyidikan terhadap kasus dilaporkan mengenai pemalsuan ijasah tersebut.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Okto Riwu, kepada wartawan mengatakan Pemberhentian proses penyelidikan kasus ijasah palsu itu kewenangan penyidik untuk memberhentikan proses penyelidikan. Kalau penyidik mengeluarkan Sp3 itu kewenangan penyedik, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pertimbangan berbagai alasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“ Pemberhentian proses penyelidikan kasus penyidik memiliki berbagai pertimbangan hukum, yakni pertimbangan pertama, Tersangka meninggal dunia, kedua Perkara yang sama sudah ada keputusan terdahulu, ketiga Tidak cukup bukti, Keempat bukan tindakan pidana, kelima Kasus sudah kadarluarsa dan ke enam pencabutan pengaduan itu kalau delik aduan”, ujarnya, ketika di temui wartawan, Kamis, 5/12, di Kupang.

Dikatakannya, SP3 kasus oleh penyidik telah diberitahukan kepada pihak terkait yakni tembusan kepada jaksa, Tembusan kepada pelapor dan terlapor.

sebelumnya juga kata Riwu, kasus Ali Oemar Fadaq, terkait kasus yang sama pernah di SP3 di Polres Sumba Timur.

Dari informasi yang dihimpun oleh savanaparadise.com, SP3 telah keluar sejak tanggal 13 November lalu yang ditandatangi oleh Kombes Pol Sam Yulianus Kawengian, selaku direkskrimum Polda NTT.

Baca Juga :  Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Dari dokumen yang diperoleh,surat pemberhentian penyelidikan, No.SP-Sidik/90/XI/2013/Direskrimum Polda NTT telah menerapkan dua poin dalam SP3 Kasus Ali Oemar Fadaq, satu, Laporan Polisi : LP/83/IV/2013/SPKT/09 April 2013. Kedua Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan Nomor :SP-Sidik/123/2013/Direskrimum pada tanggal 09 April 2013.

Ali Oemar Fadaq yang dihubungi melalui pertelepon membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat SP3 dari penyidik Polda NTT.
“surat SP3 sudah saya terima dari penyidik Polda NTT”, ujar singkat.(SP)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru