PMKRI Kupang Minta Kapolda NTT Copot Oknum Polisi Gundias

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2014 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)Cabang Kupang mendesak Kapolda NTT, Endang Sunjaya untuk mencopot Oknum polisi yang melakukan penyerangan ke Margasiswa PMKRI. Margasiswa PMKRI Cabang kupang tepat berada di Depan Markas Kepolisian Daerah NTT di jalan Soeharto.

Ketua PMKRI, Cabang Kupang Juventus Kago mengatakan tindakan penyerangan oleh oknum polisi bernama Gundias merupakan tindakan yang melampaui batas prosedur dan profesionalitas kerja Kepolisian.

Baca Juga :  2000an Teko Dirumahkan, Begini Tanggapan Anggota DPRD TTU

“ Sudah melampaui batas prosedural dan profesionalitas kerja kepolisian yang di utamakan. anggota yang bernama Gundias yang b***** masuk rumah orang lain dan tidak mempunyai etika pada rabu 3 Desember 2014 pukul 11:00 wita,” ujarnya ketika berorasi didepan Mapolda NTT, rabu, 04/12.

Puluhan mahasiswa aktivis melakukan buka mimbar bebas di depan polda NTT, dalam pembukaan mimbar bebas tersebut di hadiri organisasi, PMKRI, GMNI, HMI, GMKI, DLMD Kota Kupang, LMND Propinsi NTT, PRD propinsi NTT.

Dalam aksi tersebut juga diwarnai aksi blokir jalan dan bakar ban. Aksi ini sempat mebuat arus lalu lintas menjadi macet.
Juventus meminta Kapolda NTT untuk mencopot Gundias dari anggota polisi.

Baca Juga :  Kondisi Jalan di Depan Pasar Oesao Rusak Parah

Aksi ini mendapat pengamanan ketat puluhan petugas dari satuan lalu lintas Polres Kupang Kota yang di pimpin langsung melalui KBO Lantas Polres Kupang Kota, Inspektur Dua (IPDA) Antonius Wastoro.
Menurut Juventus, selain dicopot, Gundias juga harus mengganti kerugian materiil atribut kader PMKRI yang di rampas oknum polisi itu tersebut.

“Beberapa kader PMKRI yang terkena tendang masih ada bekas. Dan beberapa kursi dan bunga, dan pintu kamar ketua presidium dirusak paksa dalam peristiwa itu,” katanya. (Semar)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 5 kali dibaca