PLT Camat Insana Tengah Tidak Intervensi Pemilihan BPD Desa Letmafo

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), desa Letmafo, kecamatan Insana Tengah Kabupaten TTU, menuai masalah.

Pasalnya proses pemilihan dilakukan dua kali yakni pemilihan pertama dilakukan pada bulan november 2019 dan pemilihan kedua dilakukan pada bulan mei 2020.

Proses pemilihan yang digelar pada bulan november 2019 kemudian dibatalkan dengan surat dari camat Insana Tengah tertanggal 12 desember 2019.

Plt Camat Insana Tengah, Yohanes Yosef Mesu kepada media ini mengatakan, masa jabatan BPD lama berakhir tanggal 1 oktober 2019. Sesuai aturan, 6 bulan sebelumnya dari kecamatan harus melayangkan surat ke pemerintah desa untuk dilakukan pembentukan panitia agar segera memproses pembentukan BPD yang baru. Menurut Yohanes itu dilakukan oleh camat sebelumnya.

“Panitia pemilihan BPD Letmafo sudah dibentuk pada bulan mei 2019 saat desa Letmafo masih dipimpin oleh Laurentius Eno” tutur Mesu

“Setelah dibentuk, panitia tidak menjalankan tugas untuk memproses pembentukan BPD yang baru, sehingga ketika saya dipercaya untuk menjadi Plt Camat di Insana tengah, saya mengeluarkan surat untuk segera proses penjaringan BPD karena masa jabatan sudah berakhir 1 oktober 2019” urai Yohanes.

Menurut Yohanes panitia baru mulai melakukan penjaringan pada tanggal 5 november 2019 dan terkesan mengabaikan tahapan-tahapan yang telah disyaratkan dalam perda 11 tahun 2014.

Yohanes juga menuturkan bahawa proses sosialisasi di tingkat dusun terkesan dilaksanakan secara tertutup dan hanya melibatkan pihak tertentu saja. Bahkan di dusun 3, ada nama tertentu yang tidak diusulkan pada musyawarah dusun namun namanya muncul pada saat pemilihan. Sedangkan ada nama yang diusulkan waktu musyawarah dusun justru nama tersebut tidak ada pada saat pemilihan.

Yohanes juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan BPD juga terkesan dilaksanakan secara tertutup dan unsur-unsur yang hadir tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda 11 tahun 2014.

Menurut Yohanes Proses pemilihan yang telah dilakukan kemudian mendapat protes dari warga yang tergabung dalam Forum Masyaràkat Peduli Desa Letmafo.

Forum ini melakukan aksi protes dengan menggelar demonstrasi di desa sampai kecamatan menolak hasil pemilihan yang telah dilakukan.

“Pada saat Forum Masyarakat Peduli Desa Letmafo melakukan demostrasi ada point-point penting yang disampaikan yakni tidak adanya transparansi dalm pemilihan BPD, dan terkesan ada akenario yang dibuat sehingga dari 7 orang anggota BPD terpilih 5 irang diantaranya adalah anggota lama yang terpilih kembali dan hanya 2 orang yang baru” jelas Mesu.

“Berdasarkan keterangan yang dipeoleh dari forum ini maka saya selaku camat mengeluarkan surat panggilan kepada kepada panitia untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait apa yang disampaikan” terangnya

“Anehnya walau kami telah melayangkan panggilan selama 3 kali namun panggilan tersebut sama sekali tidak diindahkan” lanjutnya.

“Karena panggilan tidak direspon maka saya kemudian berkoordinasi dengan penjabat Kepala Desa yang baru agar segera dicarikan solusi terhadap masalah ini sehingga tidak menghambat proses penetapan APBDes” sambung Mesu.

Berdasarkan koordinasi tersebut kemudian kami putuskan untuk membatalkan proses pemilihan yang telah dilakukan sebelumnya dan memproses ulang pembentukan BPD yang baru.

Terhadap anggapan pelanggaran terhadap protap covid 19 Yohanes menuturkan pada saat sosialisasi sampai pada proses pemilihan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan kesehatan dan selama semua proses dijalankan, semuanya berada di bawah pengawasan aparat keamanan dan petugas kesehatan serta satgas gugus covid kecamatan Insana Tengah.

“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan saya mengintervensi pemilihan BPD Letmafo” tegas Yohanes.

“Saya hanya berupaya menemukan solusi terhadap persoalan yang sedang dialami masyarakat desa letmafo karena sebagian besar masyarakat desa Letmafo tidak puas dengan apa yang sudah dihasilkan dari proses pemilihan sebelumnya, katanya.

Sementara itu, mantan Kepala desa Letmafo, Laurensius Eno saat ditemui SP menuturkan bahwa proses pemilihan yang dilakukan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala desa adalah final dan sah karena semua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang benar.

“Semua proses dijalankan dengan baik dan tidak melanggar amanat Perda no. 11 tahun 2014” ungkap Lauren.

Menurut Lauren, proses pembatalan yang dilakukan oleh Plt Camat Insana Tengah ada motif lain.

Laurensius juga mengakui sangat menyesalkan tindakan pembatalan sepihak yang dilakukan Plt Camat Yohanes Yosef Mesu yang sampai memngeluarkan perintah tak berdasar untuk dilakukan pemilihan ulang yang digelar pada 9 mei 2020.

Lauren mengatakan, justru proses pemilihan tanggal 9 mei 2020 terkesan dipaksakan apalagi digelar di tengah pandemi covid 19, di mana pemerintah menghimbau masyarakat agar jangan berkumpul dalam jumlah banyak.

Sementara itu Penjabat Kepala desa Letmafo Guido Afeanpah saat dijumpai media ini mengatakan dirinya memproses ulang pembentukan dan pemilihan BPD yang baru atas perintah Plt Camat Insana Tengah Yohanes Yosef Mesu.

“Saya diperintah untuk melakukan pembentukan panitia dan melakukan penjaringan ulang anggota BPD. Sebagai penjabat saya hanya menjalankan perintah” tutur Guido.

Guido berharap semoga polemik yang sementara terjadi di desanya segera diselesaikan. (YA)

Pos terkait