Perusahaan Wajib sertakan Karyawan Dalam Program BPJS

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2015 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com,- Keberpihakan Pemerintah dalam program BPJS sudah selayaknya diperlukan demi kesejahteraan dan kesehatan para pekerja.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Drs. Arnoldus Bria Seo, MM kepada media, Sabtu 11/7/15, menyatakan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja wajib hukumnya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS.

Baca Juga :  Sambangi NTT, Perwakilan Unhan Berikan Penawaran Beasiswa Kuliah S2 dan S3

“Selama ini kita dari pemerintah kabupaten telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari lima puluh perusahaan, dan kita menyarankan untuk menjadi peserta BPJS,” Kata Arnold.

Selain itu menurut Bria Seo, untuk program BPJS sendiri pemerintah juga memperhatikan beberapa hal menyangkut kemampuan perusahaan sendiri dan juga harus berpihak pada masyarakat, maka pemerintah juga harus melihat jangan sampai dengan adanya kewajiban BPJS ini perusahaan lalu menutup lapangan kerja.

“Untuk yang terbaik adalah sesuai dengan perkembangan tergantung pada perusahaan dalam kontrak kerja dengan pihak BPJS.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Tenau Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal

Lanjut Arnol, untuk UMR Kabupaten Belu sejauh ini sekitar 90 persen perusahaan belum menerapkan, sebab karyawan yang akan bekerja tidak melakukan perjanjian kerja secara tertulis, sehingga pemerintah kesulitan dalam menangani hal ini

“Kita himbau kepada masyarakat yang akan bekerja harus didahului dengan perjanjian kerja yang diketahui pemerintah, sehingga apabila ada perusahaan yang tidak mau mengikuti, kita akan lakukan teguran minimal tiga kali, kalau sampai tidak maka kita akan lakukan penyidikan dan tindakan.” Pungkasnya. (Nus)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca