Atambua, Savanaparadise.com,- Keberpihakan Pemerintah dalam program BPJS sudah selayaknya diperlukan demi kesejahteraan dan kesehatan para pekerja.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Drs. Arnoldus Bria Seo, MM kepada media, Sabtu 11/7/15, menyatakan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja wajib hukumnya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS.
“Selama ini kita dari pemerintah kabupaten telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari lima puluh perusahaan, dan kita menyarankan untuk menjadi peserta BPJS,” Kata Arnold.
Selain itu menurut Bria Seo, untuk program BPJS sendiri pemerintah juga memperhatikan beberapa hal menyangkut kemampuan perusahaan sendiri dan juga harus berpihak pada masyarakat, maka pemerintah juga harus melihat jangan sampai dengan adanya kewajiban BPJS ini perusahaan lalu menutup lapangan kerja.
“Untuk yang terbaik adalah sesuai dengan perkembangan tergantung pada perusahaan dalam kontrak kerja dengan pihak BPJS.” Ungkapnya.
Lanjut Arnol, untuk UMR Kabupaten Belu sejauh ini sekitar 90 persen perusahaan belum menerapkan, sebab karyawan yang akan bekerja tidak melakukan perjanjian kerja secara tertulis, sehingga pemerintah kesulitan dalam menangani hal ini
“Kita himbau kepada masyarakat yang akan bekerja harus didahului dengan perjanjian kerja yang diketahui pemerintah, sehingga apabila ada perusahaan yang tidak mau mengikuti, kita akan lakukan teguran minimal tiga kali, kalau sampai tidak maka kita akan lakukan penyidikan dan tindakan.” Pungkasnya. (Nus)