Penyandang Disabilitas Dapat Jaminan Sosial Orang Dengan Kecacatan

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2015 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial Kota Kupang sejak 2006 lalu telah memberi bantuan dana Jaminan Sosial Orang Dengan Kecacatan, atau JSODK kepada penyandang disabilitas yang ada di Kota Kupang.

Data penyandang disabilitas di Kota Kupang yang berhasil dihimpun dari Dinas Sosial Kota Kupang menyebutkan, sebanyak 285 orang berada diluar panti, 172 orang berada dalam panti yang tersebar di tiga panti yang dikelolah Dinas Sosial Kota Kupang.

Dari 285 orang penyandang disabilitas yang ada, 114 orang diantaranya telah mendapatkan dana bantuan Jaminan Sosial Orang Dengan Kecacatan, atau JSODK dari Kementrian Sosial sebesar 300 ribu rupiah per bulan seumur hidup.

Baca Juga :  Karena Sebatang Coklat TKW Asal NTT di Aniaya Hingga Sekarat

Ke-114 penyandang disabilitas itu tersebar di enam kecamatan, yakni kecamatan Alak 20 orang, kecamatan Oebobo 35 orang, Maulafa 16 orang, Kelapa Lima 14 orang, Kota Raja 16 orang dan kecamatan Kota Lama 13 orang.

Karol Kamau, 11 tahun, warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja yang juga penyandang disabilitas mengaku, dirinya sudah sejak tahun 2011 lalu menerima Jaminan Sosial Orang Dengan Kecacatan, atau JSODK dari Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial Kota Kupang.

Baca Juga :  Senator Paul Liyanto  Perjuangkan Keluhan Warga Raknamo

“Saya merasa bersyukur walupun menyandang status disabilitas tetapi pemerintah masih tetap perhatikan,” katanya.

Selain itu, data Dinas Sosial Kota Kupang juga menyebutkan, berdasarkan jenis disabilitas tercatat sebanyak 953 orang dengan rincian, cacat berat sebanyak 139 orang, cacat tubuh 117 orang, tuna netra 166 orang, rungu wicara 134 orang, mental retardasi 343 orang, dan eks kusta 54 orang.

Yohanes Pakereng, kepala divisi disabilitas International Labour Organization Perwakilan Indonesia mengatakan, penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama seperti manusia normal pada umumnya.

“Penyandang disabilitas harus diberi tempat dan hak yang sama,” katanya dihadapan Forum Wartawan Peduli Disabilitas Nusa Tenggara Timur, Selasa (3/2) di Kupang.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca