Penundaan Pelantikan Kades Akomi Karena Melanggar Perda

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2014 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Desa Akomi, yang terletak di kecamatan Miomafo tengah sontak menjadi populer di media massa pasca kericuhan di desa tersebut karena penundaan pelantikan kepala desa yang sudah terpilih. Ratusan warga desa setempat mengamuk dan merusak kantor desa bahkan membakar sejumlah atribut kantor desa.

Terkait dengan penundaan pelantikan tersebut, Bupati TTU, Raymundus Fernandez, mengatakan belum bisa melantik kepala desa Akomi, Arnoldus Nau Bana tidak sejalan peraturan daerah.

Terkait aturan pemilihan kepala desa, kata Frenandes, ada peraturan Daerah nya yaitu ketentuan pasal 39 ayat 3 Peraturan Daerah kabupaten TTU nomor 5 tahun 2007 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa

“ Kepala desa Akomi tidak bisa di lantik, karena melangkahi prosedur peraturan daerah. Jadi pemilihan ini menjadi pembelajaran bagi semua desa lain yang belum melakukan pemilihan bahwa tahapan tahapan itu ada dalam perda”, ujar Fernandes, kepada Savanaparadise.com, 14/03, di Kefamenanu.

Fernandes meminta untuk semua Desa memperhatikan perda tersebut untuk dilaksanakan, tidak boleh melangkahi satu tahapan dalam perda.

Dikatakannya kepala desa hanya bisa di lantik apa bila antara para calon kepala desa itu berdamai. Menurut Fernandes pihaknya sudah memfasilitasi untuk berdamai namun para calon kepala desa tidak mau berdamai.

Baca Juga :  Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

“ kalau para calon kepala desa mau berdamai, secepatnya sudah bisa di lantik dan apabila para calon kepala desa tidak berdamai, maka pelantikan itu tidak akan terjadi”, ujar Fernandes.

Ditegaskannya , kita tidak inginkan untuk serta merta melakukan kesalahan, dan rakyat tidak boleh memaksakan kehendak untuk melanggar kesalahan.

Untuk mengisi kekosongan pejabat di desa Akomi, Fernandes mengatakan dalam waktu dekat akan menunjuk penjabat kepala desa untuk melanjutkan tugas pemerintahan di Akomi.(Kristo Naiaki)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru