Pengamat Hukum Sebut Jimmy Belum Bisa di PAW, Tetapi,!

- Penulis

Kamis, 6 Desember 2018 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan mengatakan Pimpinan DPRD NTT belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Jimmy Sianto. Menurutnya ketentuan undang-undang mengatakan sesuatu hal yang belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap berarti belum bisa dieksekusi.

Ia mengatakan Pimpinan DPRD NTT menggunakan dalil pemecatan yang dilakukan Hanura Versi Oesman Sapta Odang. Hal itu kata dia berlawanan dengan ketentuan undang-undang bahwa sesuatu yang belum jelas status hukumnya belum bisa dieksekusi.

“ Pada prisinsipnya posisi mereka tidak boleh diapakan-apakan. Kalau dilihat dari aspek hukum semestinya sesuatu dalam gugatan kita harus menunggu inkracht dulu. Soal prosedur mereka seperti apa saya tidak tahu,” Kata Tuba Helan kepada wartawan, 06/12/18.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang ini mengatakan hal itu harus dilihat dari aspek hukum ketimbang dari aspek politik.  Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru bisa dilakukan PAW.

“ harus ada dasar hukumnya untuk melakukan PAW. Kalau sudah putusan pengadilan tingkat pertama tapi ada banding tapi belum inkracht, tunggu kasasi kalau sudah ada putusan kasasi baru bisa dieksekusi. Kalau pun ada peninjauan kembali tetapi tidak menggangu eksekusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Ketika ditanya apakah proses PAW Jimmy Sianto yang dilakukan Pimpinan DPRD NTT menyalahi aturan?, Ia mengatakan itu merupakan proses politik jadi ditanyakan kepada pengurus partai. Dirinya hanya melihat dari aspek hukum.

“  kalau Fraksi itu kewenangan partai. Jadi ini persoalannya berantai.kalau Partai melakukan pemecatan anggota partainya.  Karena dipecat dari partai lalu pengisian anggota fraksi kan boleh. Ini persoalan terletak pada partai,” Katanya.(SP)

 

 

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru