Pengamat Hukum Sebut Jimmy Belum Bisa di PAW, Tetapi,!

- Penulis

Kamis, 6 Desember 2018 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan mengatakan Pimpinan DPRD NTT belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Jimmy Sianto. Menurutnya ketentuan undang-undang mengatakan sesuatu hal yang belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap berarti belum bisa dieksekusi.

Ia mengatakan Pimpinan DPRD NTT menggunakan dalil pemecatan yang dilakukan Hanura Versi Oesman Sapta Odang. Hal itu kata dia berlawanan dengan ketentuan undang-undang bahwa sesuatu yang belum jelas status hukumnya belum bisa dieksekusi.

“ Pada prisinsipnya posisi mereka tidak boleh diapakan-apakan. Kalau dilihat dari aspek hukum semestinya sesuatu dalam gugatan kita harus menunggu inkracht dulu. Soal prosedur mereka seperti apa saya tidak tahu,” Kata Tuba Helan kepada wartawan, 06/12/18.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang ini mengatakan hal itu harus dilihat dari aspek hukum ketimbang dari aspek politik.  Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru bisa dilakukan PAW.

“ harus ada dasar hukumnya untuk melakukan PAW. Kalau sudah putusan pengadilan tingkat pertama tapi ada banding tapi belum inkracht, tunggu kasasi kalau sudah ada putusan kasasi baru bisa dieksekusi. Kalau pun ada peninjauan kembali tetapi tidak menggangu eksekusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Ketika ditanya apakah proses PAW Jimmy Sianto yang dilakukan Pimpinan DPRD NTT menyalahi aturan?, Ia mengatakan itu merupakan proses politik jadi ditanyakan kepada pengurus partai. Dirinya hanya melihat dari aspek hukum.

“  kalau Fraksi itu kewenangan partai. Jadi ini persoalannya berantai.kalau Partai melakukan pemecatan anggota partainya.  Karena dipecat dari partai lalu pengisian anggota fraksi kan boleh. Ini persoalan terletak pada partai,” Katanya.(SP)

 

 

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru