Ende, Savanaparadise.com,- Demi menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende mengalokasi anggaran sebesar 3,2 M untuk pengadaan 4 unit videotroon yang dipasang di beberapa titik dalam Kota Ende seperti, Jalan Gatot Subroto, Simpang Lima, Pasar Potulando. dan Perempatan Kantor Pelni Ende.
Selain videotroon, Pemkab Ende juga adakan 2 unit Neonbox seharga Rp. 700 Juta. Total secara keseluruhan alokasi anggaran untuk dua jenis barang tersebut yakni, Videoteron dan Neonbox sebesar Rp 3,9 M. Namun, sejak pengadaannya di bulan Oktober 2025, pendapatan yang diperoleh dari Dua jenis barang tersebut belum mencapai target.
Pada tahun 2025, data pajak reklame Videotron sebesar Rp. 1.061.280 dan data pajak reklame untuk Billboard/Neonbox sebesar Rp. 1.386.000. Begitupun dengan data penetapan reterbusi videotroon. Di tahun 2026 pengahsilan reterbusi dari videotron sebesar Rp. 1.752.367.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, apabila di total secara keseluruhan pendapatan dari videotron yang bersumber dari pajak reklame dan reterbusi sebesar Rp. 3.625.087.00.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Mauritus Max Jufri Seko saat ditemui wartawan mengungkap, pendapatan yang di peroleh dari videotroon untuk tahun 2026 sejauh ini angkanya belum memenuhi target yang ditentukan.
Hal ini sejalan dengan minimnya para pengguna yang menggunakan barang tersebut. Dari informasi yang di sampaikannya, para pengguna yang menggunakan Videotron, Billboard, dan Neonbox diantaranya, dari partai Politik, Bank, persekutuan doa, Perumda, Grab Ende, dan yang lainnya.
Minim partisipasi dari para pengguna untuk videotroon menurut penjelasan Jufri di karenakan kurangnya sosialisasi ke para pengguna menyangkut durasi waktu tayang serta prosedur pembayaran.
Berdasarkan data yang masuk di Bapenda, jelas Jufri, total pemasukan pajak reklame untuk videotron pada tahun 2026 terhitung dari Januari hingga Maret sebesar Rp. 811.440. Dia menambahkan, pendapat pajak reklame dari Videotron untuk tahun 2026 jumlahnya agak berbeda dengan pendapatan pajak reklame untuk Billboard dan Neonbox.
Menurutnya, untuk pajak reklame Billboard dan Neonbox di tahun 2026 per Januari hingga Maret sebesar Rp. 1.806.000.
Lebih lanjut, Jufri menerangkan, selain pajak reklame, Pemkab Ende juga memperoleh pendapatan lain dari Videotron, Billboard, dan Neonbox melalui penetapan reterbusi daerah dan hingga Maret 2026, terang dia, pendapatan yang diperoleh dari beberapa jenis barang tersebut sudah mencapai Rp. 7.469.896.
“Kalau Videotroon, ya kami hitung nilai tayangannya, terus dia pumya pemakaian. Reterbusi juga kami hitung. Jadi ada dua tagihan di situ, semuanya masuk ke Kasda. Kalau dilihat tahun 2026 belum terlalu nampak. Karena kalau kita lihat videotroon hasil belum terlalu nampak itu karena baru, kurang sosialisasi ke para pengguna”, tandasnya.
“Kita sekarang sudah mulai buat surat untuk sampaikan ke sekolah BUMN, BUMD, agar dapat menggunakan fasilitas ini. Perhari ini ada beberapa saja yang tahu, yang lain itu kalau kita lihat beberapa bulan kemarin, itu datang tanya reins harga dan lain sebagainya”, tambah dia.
Jufri juga menjelaskan soal iklan dan proses penayanganya. Menurutnya, model iklan yang dapat dikenakan biaya apabila dalam proses penanyangan menggunakan logo-logo komersial seperti pegadaian dan juga lainnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan dari wartawan tentang apakah iklan yang ditayangkan di videotron mengenai visi-misi dan ucapan selamat hari raya dari Bupati juga dikenakan tarif?. Ia menegaskan terkait soal itu tidak dipungut biaya.
“Jadi kalau misalnya ada iklan yang menampilkan Bupati tapi di fasilitasi oleh Pegadaian, ya bayar. Kalau Bupati sendiri tidak. Tapi kalau ada lambang Bank NTT contohmya atau BNI. Ya bayar”,jelasnya.
Dalam kesempatam yang sama, Dia juga menguraikan bagaimana penentuan nllai sewa reklame untuk videotroon. Dijelaskan, untuk Videotron sendiri penentuan nila sewa dibagi dalam beberapa kswasan di antaranya, kawasan A, kawasan B, C, dan D. Untuk kawasan A, urai dia, itu terdapat di Simpang Lima, kawasan B, Simpang Empat, Simpang Tiga, Simpang Dua.
Sedangkan untuk kawasan C, tambah dia, itu terdapat di Jaan Negara dalam kota seperti Gatot Subroto dan kawasan D itu di luar daerah.
“Contohnya kalau kawasan A diatur selama 30 detik untuk satu hari itu 67 rupiah. 30 detik untuk nilai sewa 31 hari sampai 60 hari itu dia menurun ke 63 rupiah. Sedangkan kawasan B, 30 detik untuk satu hari nilai sewa reklame itu 64 rupiah seterusnya sampai kawasan C”, terangnya.
“Kalau dilihar dari tarif itu tidak terlalu mahal sekali, itu standar.Maka dari itu kita terus melakukan sosialisasi ke BUMN dan BUMD”, tukasnya.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










