Pemprov NTT Serahkan SK 1.443  ASN PPP3, Diharapkan Bisa Atasi Ketimpangan Guru

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan 1443 ASN PPPK tahun 2023. Penyerahan itu dilakukan usai pelaksanaan upacara di alun-alun kantor Gubenur NTT,  Senin 8 Juli 2024.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Sekda NTT, Kosmas Lana. Hadir juga para pejabat Pratama lingkup Pemerintah Provinsi NTT. kepada wartawan  Cosmas  mengatakan pengangkatan ASN guru PPPK dikarenakan adanya kebutuhan guru bagi sekolah SMA dan SMK.

Kebutuhan ini, kata Kosmas, karena adanya ketimpangan perbandingan atau rasio guru di beberapa sekolah yang ada di kabupaten. Analisa rasio kebutuhan tersebut seperti guru terhadap siswa, siswa terhadap ruang kelas baru. Bisa saja ada yang sudah ideal dan tidak ideal.

“Tidak semua sekolah memiliki kecukupan guru atau tenaga pengajar atau tenaga pendidik. Itu kita akui. Contoh, di pusat-pusat kota kabupaten, jumlah guru relatif melebih dari pada idealnya,” kata Kosmas.

Dikatakan Kosmas, kekurangan guru di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten juga disebabkan adanya aturan yang mengharuskan guru perempuan mengikuti suami.

Hal ini mengakibatkan ketidakcukupan perhitungan rasio antara guru di kabupaten dan guru di kecamatan hingga desa.

Baca Juga :  Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

“Jadi ada semacam penumpukan di kabupaten. Ini karena aturan kepegawaian istri ikut suami.

Dirinya berharap, PPPK yang sudah diserahkan SK pengangkatan dan penempatan bisa mencukupi ketimpangan yang ada di kecamatan.

Diakuinya bahwa, guru ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan akan dilakukan evaluasi pada tahun ke 4 -5. Dalam evaluasi ini, mereka bisa diperpanjang dan bisa juga tidak diperpanjang sesuai aturan.

Selain itu, Guru ASN PPPK ini akan menerima hak dan kewajiban mengikuti aturan ASN PPPK.

“Yang belum ada ketentuan atau penetapan ASN guru PPPK yakni hak pensiun. Ini belum ada ketentuan,” tutupnya.(SP)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Dinas PK Ende Sosialisasi Pendirian TK dan SMPN di Detukeli, Ovan Kaki; Mencerdaskan Generasi Bangsa Adalah Tugas Bersama
Bupati Badeoda Singgung Masih Ada Sekolah di Ende Atapnya Bocor dan Kekurangan Kursi
Hardiknas 2 Mei 2026 di Ende, Dalam Balutan Busana Adat Nusantara; Rajut Nilai Budaya
Puncak Hardiknas 2 Mei di Ende; Apel Bendera di Stadion Marilonga dan Senam Massal Oleh 1000 Siswa SMP
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:39 WIB

Dinas PK Ende Sosialisasi Pendirian TK dan SMPN di Detukeli, Ovan Kaki; Mencerdaskan Generasi Bangsa Adalah Tugas Bersama

Berita Terbaru