Paul Liyanto Belum Lunasi Hutangnya Di Pemprop NTT

- Jurnalis

Rabu, 15 Agustus 2012 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang , Savanaparadise.com,- Direktur PT. Citra Bina Tenaga Mandiri (CBTM), Ir. Abraham Paul Liyanto, hingga saat ini belum melunasi utang yang ia pinjam dari kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi,NTT sebesar Rp321.924.000.

Baca Juga :  Jerhan kembali Ancam Periksa Kepsek

Walaupun pemerintah Propinsi sudah melakukan penagihan secarah terus menerus tapi pihak Paul Liyanto yang juga adalah anggota DPD RI ini, masih belum memenuhi kewajiban untuk segerah melunasi hutangnya tersebut.

Dana yang dipinjam oleh Paul Liyanto itu diberikan kepada 200 orang tenaga kerja asal NTT berdasarkan kerjasama antara PT CBTM dengan Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT.

Baca Juga :  Warga Kota Kupang Temukan Mortir Aktif

“Kita sudah melakukan penagihan terus –menerus pada pak Paul Liyanto, tapi pelunasan saja yang belum.”kata Gubernur NTT Drs. Frans Lebu Raya ketika menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu (15/8).

Sementara itu Abraham Paul Liyanto, yang di konfirmasi Savanaparadise, melalui nomor ponselnya untuk diminta memberikan penjelasan terkait hutangnyatersebut, tidak memberikan jawaban.(Elas)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 5 kali dibaca