Pansus Dinilai Tidak Berpihak Kepada Warga Kolhua

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2013 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, savanaparadise.com,- polemik tentang pembangunan waduk Kolhua terus bergulir. Namun hingga saat ini belum ada titik temu antar Pemkot Kupang dengan warga Kolhua, bahkan melalui Pansus di DPRD kota Kupang.

Berlarut-larut penyelesaian ini memantik reaksi posko perjuangan rakyat Kolhua. Melalui humasnya, Yosef Sudarso Asafa, menilai pansus yang dibentuk DPRD untuk menyelesaikan kisruh antara warga kolhua dengan pemerintah kota kupang, tidak berpihak kepada warga kolhua.

Baca Juga :  Narkoba Dikirim ke NTT Melalui Jasa Ekspedisi

“ Secara personal, Anggota dan Pimpinan pansus memiliki kapasitas politik yang sangat terbatas atau bukan politisi kerakyatan,” ujarnya

Di katakannya karena bukan politisi kerakyatan sehingga, pansus justru menjadi agen pemerintah Kota kupang yang sedang bernafsu membangun bendungan Kolhua
Serta kapasitas yang terbatas dan orientasi politik yang pragmatis itu, pansus justru tidak mau untuk bekerja secara terbuka dan demokratis.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Polda NTT Tahan Pasangan Suami-Istri

Menurutnya segala rujukan data dan informasi yang dipakai pansus hanya bersumber dari pemerintah dan 7 orang pemilik lahan kecil yang sudah ada dalam pengaruh pemerintah. Sehingga segala dasar argumentasi yang dipakai untuk memperkuat rekomendasi pansus itu sangat prematur dan tidak mendasar, jelas Asafa.

Asafa menghimbau kepada rakyat kota kupang agar berhenti memilih wakil rakyat yang memiliki kapasitas politik yang tidak berkarakter kerakyatan seperti para anggota DPR hasil pemilu 2009 ini.(JN/SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca