Paket Kita Sehati Ikut Pemeriksaan di BNN NTT

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2020 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Paket Kita Sehati (Kristiana Muki-Yoseph Tanu) mengikuti serangkaian test di Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT, Rabu, 08/09/2020.

Didampingi oleh Tim Penghubung, Kristiana Muki dan Yoseph Tanu diperiksa suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan oleh petugas BNN yang memakai APD lengkap.

Baca Juga :  KPU TTU Sebut ada 4 Paket Yang Komunikasi Untuk Mendaftar

Turur hadir pada kesempatan itu Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka dan beberapa anggota KPU lainnya serta anggota Bawaslu TTU.

Tim Penghubung Dionisius Fernandez mengatakan Kristiana dan Yosep menjalani pemeriksaan di Laboratorium selama satu jam.

Baca Juga :  Mama Irna Ajak Perempuan TTU Ciptakan Sejarah Baru Perempuan Jadi Bupati

Usai menjalani pemeriksaan, Kristiana dan Yoseph terlihat bercengkrama dengan Ketua dan Anggota KPU TTU.

Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka mengatakan pemeriksaan urine di BNN NTT merupakan bagian dari tahapan yang diselenggarakan oleh KPU. Ia menjelaskan para kandidat akan mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan dan test pskikologi.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca