Novianto : Saya Korban Penipuan Umbu Dandar


Kupang, Savanaparadise.com,- Novianto Umbu Pati Lende dilaporkan Ke Polda NTT dengan dugaan penggelapan mobil oleh Daniel Umbu Dandar. Laporan Umbu Dandar ini ditanggapi oleh Novianto sebagai pencemaran nama baik. Umbu Dandar sendiri merupakan mertua dari Novianto.

Novianto mengaku mobil Fortuner yang menjadi obyek laporan dari Umbu Dandar merupakan barang yang dibelinya dengan sistem cicil.

“ mobil itu ada dtangan saya. Pertama mobil itu dititip dikupang. Ada dua mobil yang dititip ke saya.setelah di service mobil satunya dikirim ke Sumba dan yang Fortuner ditip di saya. Dalam perjalanan dititip dikupang, sekitar bulan November tahun 2016, beliau terdesak dengan kebutuhan uang. Beliau temui saya di Waikabubak, dia minta saya ambil mobil itu dengan harga dua ratus juta, karena kamu sudah berjasa bantu saya, kamu bantu saya dua ratus juta saja,” kata Novianto ketika menggelar Jumpa Pers dengan sejumlah wartawan di Kupang, Senin, 31/07.

Novianto mengatakan karena tidak memiliki uang, dia menolak tawaran dari Umbu Dandar untuk membeli mobilnya. Karena merasa tidak enak hati akhirnya Novianto mengiyakan permintaan Umbu Dandar.

“ Saya bilang saya tidak punya uang karena saya mau bangun rumah saja, akhirnya dia bilang berapa saja yang ada kasih saya. Jadi bulan Desember sekitar tanggal 13 tahun 2016 sesuai bukti setoran di Bank BNI saya setor Rp 50.000.000 ke Daniel Umbu Dandar. perjanjiannya sisahnya saya akan lunasi pada bulan april 2017. Dan pada bulan februari 2017 Daniel Umbu Dandar menyerahkan BPKB dan STNK dengan tujuan untuk mencari pinjaman Rp 150.000.000,. karena kesibukan saya sangka STNK mobil itu sudah tiga tahun mati,” kata Novianto.

Berhubung STNK sudahkedaluarsa, Novianto berkonsultasi ke salah satu finance di Kupang. pihak Finance sarankan saya untuk cabut berkas dulu karena masih ber plat Makasar. Selain ke Finance, novianto juga berkonsultasi ke Dispenda NTT untuk mengetahui rincian biaya.

“ Butuh biaya sekiatar Rp 20.000.000 karena STNK mati tiga tahun. Saya sampaikan ke Umbu Dandar bahwa butuh waktu untuk ke Makasar untuk cabut berkas supaya bisa proses. Pastinya saya bisa bayar pada bulan april uang 150 juta yang diminta,” Jelasnya.

Lebih lanju dijelaskannya, Ketika melakukan reses di Sumba pada bulan April, Umbu Dandar suruh adiknya ambil mobil dikupang untuk angkut Logistik partai tanpa meminta ijin ke saya. Setelah itu mobil mereka mau bawa ke sumba melalui pelabuhan bolok. Teman saya memberi tahu kalau mobil itu mau muat di Fery tapi surat surat tidak ada. Saya suruh teman untuk cek siapa yang bawa dan tahan karena mobil itu mereka curi dari rumah.

“ Saat itu mobil diamankan di Polres Kupang. setelah saya pulang dari Sumba saya diminta memberikan penjelasan soal kepemilikan mobil dan bukti surat surat. Tapi sebelum saya dari Sumba Umbu Dandar sudah buat BAP ke polres Kupang dengan tuduhan penggelapan Mobil. Saya dipanggil oleh Polres untuk memberikan keterangan serta bukti-bukti transfer dan kronologis. Kemudian pihak Serse meminta untuk diselesaikan dengan jalan damai karena kalau diteruskan yang harus jadi tersangka adalah Daniel Umbu Dandar,” paparnya.

“ Saya bilang tidak ada waktu jadi mohon pak Kapolres untuk memfasilitasi dan Daniel umbu Dandar kembalikan saja uang saya dan dia ambil barang saya. Uang saya itu sudah seratus lebih juta. Bukti-bukti ada disaya. Saya menggunakan tiga ATM untuk transfer uang ke dia,” ujarnya.

Novianto mengatakan dia tidak pernah melakukan penipuan.saya juga tidak berencana beli mobil.saya dipaksa oleh dia karena dia butuh uang.saya tidak butuh mobil karena saya sedang fokus dengan urusan lain.

“ Saya akan melapor balik karena ini tindakan pencemaran nama baik karena sesungguhnya yang jadi korban. Daniel Umbu Dandar sudah tipu kita semua. Dia jual mobil ke saya karena baru habis kalah Pilkada Sumba barat. Dia bilang ini mobilnya daripada saya jual ke orang lain nanti memalukan karena baru habis kalah Pilkda” ujarnya.

Sebelumnya, Novianto Umbu Pati Lende dilaporkan Ke Polda NTT oleh Daniel Umbu Dandar melalui kuasa hukumnya dengan Dugaan Penggelapan Mobil.

“Kita telah mengadukan pelaku di Polda NTT dengan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda NTT dengan laporan LP/B/254/VII/2017/SPKT tanggal 29 Juli 2017. Ditandatangani atas nama kepala SPKT Polda NTT, kepala siaga I SPKT Komisaris Polisi, Pieter M Johsnnis,”kata Amos A Lafu, yang didampingi Yance Thobias Mesah selaku kuasa hukum korban, Daniel Umbu Bandar di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Karyadarma Kupang, Minggu 30 Juli 2017.(SP)

Pos terkait