Nelayan Rote Temukan Speed Boat Tanpa Awak

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2014 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan sebuah speed boat yang terbuat dari alumanium, kemarin sekitar pukul 12.00 Wita saat hendak kembali kedaratan.

Speed Boat tak berawak ini ditemukan Haji Kasa, warga Desa Ludesi Kecamatan Rote Timur di perairan Oepao. Oleh Haji Kasa, akhirnya Speed Boat tersebut dibawa ke Pos TNI Angatan Laut (TNI AL) Papela.

Baca Juga :  Besok, DPRD Kota Gelar Paripurna Bendungan Kolhua

Saat ditemukan, didalam Speed Boat tersebut terdapat satu buah tas warna biru merek Jaunt yang didalamnya ada empat buah baju pelampung berwarna kuning merek Jaunt made in Australia. Juga terdapat Suar Pler merk Aurora sebanyak satu kotak berisi empat batang made in Australia.

Setelah barang bukti berupa speed boat diidenfikasi oleh Anggota TNI AL, semua barang bukti dan semua isinya diamankan di Kantor Pos Angkatan Laut Papela oleh anggota yag bertugas.

Baca Juga :  Ketua Tim Paket Kita Sehati Mengaku Sering Dapat Teror di Insana

Komandan Lantamal Kupang, Laksamana Muda TNI AL, Dedy Muhibah yang dikonfirmasi wartawan siang tadi, Kamis (22/5) membenarkan bahwa adanya barang bukti berupa speed boat dan beberapa isinya yang ditemukan nelayan diperairan Pulau Rote, NTT.

“Barang bukti tersebut, saat ini telah diamankan Anggota TNI Posal Papela, dan kami juga belum mengetahui barang itu milik siapa tetapi saat ini sementara pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menemukan barang tersebut,” tukasnya.(JN/RM)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 4 kali dibaca