Martinus Siki Mengaku Diusung Partai Golkar

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Savanaparadise.com,- Pengacara kawakan Martinus Siki menyatakan sikap maju di Timor Tengah Utara (TTU). Martinus yang sebelum bertarung sebagai calon anggota DPD RI mengatakan optimis maju melalui pintu parpol.

Ketika ditanya maju lewat parpol apa, Martinus mengatakan dirinya mantap diusung oleh partai Golongan Karya (Golkar-Red).

Baca Juga :  PMII Kupang Gelar Tabligh Akbar

” Saya pasti lewat partai Golkar,” kata Martinus Siki kepada SP melalui layanan pesan pribadi, Selasa, 31/03/2020.

Ia mengaku terpanggil sebagai putra daerah untuk kembali mengabdi ditanah kelahirannya. Sebagai putra daerah kata dia maju pilkada TTU merupakan sebuah keputusan yang sangat matang.

” Saya yakin juga bahwa nama saya masih teringat jelas di telinga masyarakat TTU saat saya mengikuti calon DPD. pasti saya di terima,” kata Martinus optimis.

Baca Juga :  Gabriel-Edwar Tanur dipastikan Mendaftar Hari Ini

Ia mengatakan sebagai putra daerah yang lama mengabdi ditanah rantau sudah saatnya pulang kampung untuk membangun daerah.

” Sebagai putra daerah TTU yang sudah merantau ke kota besar Jakarta dan merasa terpanggil balik ke kampung bersama sama rakyat utk saling bergandengan tangan membangun ttu ke arah yg lebih baik,” kata Martinus.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca