LVRI Pimpinan Atok Bau Yang Sah di Belu

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2020 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NTT memberikan konfirmasi terkait keberadaan organisasi veteran di Belu. Ketua DPD LVRI NTT, Stanis Laus Dawu mengatakan LVRI Cabang Belu dibawah kepemimpinan Stefanus Atok Bau yang sah dan diakui oleh jenjang organisasi LVRI.

” yang benar adalah LVRI pimpinan Stefanus Atok Bau. Secara administratif sudah betul dan memiliki Surat keputusan dari jenjang organisasi diatasnya,” kata Stanis dalam jumpa pers di resto Celebes, Sabtu, 14/03/2020.

Turut hadir pada kesempatan itu para veteran serta pengurus veteran kabupaten Belu dan Malaka. Hadir juga Kuasa Hukum, Fransisko Bernando Bessi dan Mikael Feka.

Baca Juga :  Kejang Saat Berenang di Bendungan Raknamo, Warga Pasuruan Tewas Tenggelam

Stanis mengatakan para pihak yang menuding Stefanus Atok Bau sebagai veteran palsu sangat tidak berdasar. Ia mengatakan Stefanus memeliki rekam jejak yang jelas dalam perjuangan memperjuangkan dan mempertahankan NKRI di medan perang.

Fransisko Bernando Bessi Pada kesempatan itu mengatakan pihaknya menyayangkan berbagai pihak yang ikut bermain dalam masalah tersebut. Padahal kata dia Stefanus Atok Bau merupakan pengurus veteran Belu yang sah menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga veteran.

” Tuduhan-tudahan yang disampaikan oleh Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) tidak Benar,” kata Fransisco.

Ia mengatakan surat yang diduga dikeluarkan oleh Anggota DPD RI Perwakilan NTT Ir. Abraham Paul Liyanto kepada Menteri Pertahanan RI dengan tembusan kepada sejumlah pihak adalah sebuah tuduhan tanpa bukti dan lebih pada fitnah.

Baca Juga :  4 Parpol di TTU Cairkan Dana Bantuan Parpol Dari Pemerintah, 7 Parpol Belum Ajukan Permohonan Pencairan

” menyayangkan tindakan Anggota DPD RI Perwakilan NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto atas surat yang dikeluarkan tersebut karena sesuai data dan fakta. oleh karena itu kami meminta kepada yang bersangkutan untuk menarik kembali surat yang telah dikirimkan kepada Menteri Pertahanan RI dengan tembusan kepada Presiden dan pihak lain,” ujarnya.

Ia meminta Anggota DPD RI Perwakilan NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto untuk menindak dan melaporkan para pihak yang menyebut diri tim 10 karena telah memberi informasi sesat bahkan memfitnah sejumlah pihak tanpa data dan bukti akurat.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 6 kali dibaca