Lima Calo Veteran di Kabupaten Belu Resmi Dilaporkan ke Polda NTT

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2020 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Sebanyak Lima Calo Veteran yang merekrut para pejuang eks timur-timur untuk menjadi Anggota Veteran di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi di laporkan ke Polda NTT.

Kelima Calo Veteran diantaranya, Herman Atok, Martinus Hale, Bernadus Bere, Albertino dan Simon Asuk.

Mereka dilaporkan karena diduga melakukan Penipuan dan Penggelapan uang para masyarakat atau calon veteran yang mengurus administrasi menjadi Anggota Veteran.

Masyarakat yang dirugikan tersebut datang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT sejak Selasa sampai Rabu, 19-20 Mei 2020.

Laporan Herman Atok terdaftar dalam nomor LP/B/209/V/RES/.1.11./2020/SPKT tertanggal 19 Mei 2020 di Polda NTT, dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Martinus Hale dilaporkan dengan nomor LP/B/211/V/RES/.1.11./2020/SPKT tertanggal 19 Mei 2020 di Polda NTT.

Baca Juga :  Tidak Lolos Verifikasi KPU, VIAR akan Tempuh Jalur Hukum

Bernadus Bere dilaporkan oleh Dominikus Hale dengan nomor polisi LP/B/215/V/RES/.1.11/2020/SPKT tertanggal 20 Mei 2020 Polda NTT.

Albertino dilaporkan oleh Dominggus Da Costa dengan nomor polisi LP/B/216/V/RES/.1.11/2020/SPKT tertanggal 20 Mei 2020 di Polda NTT.

Sementara Simon Asuk dilaporkan oleh Blasius Berek dengan nomor polisi LP/B/217/V/RES/.1.11/2020/SPKT tertanggal 20 Mei 2020 di Polda NTT.

Masing-masing pelapor telah dirugikan uang jutaan bahkan sampai puluhan juta yang diserahkan kepada para calo namun sampai saat ini mereka belum mendapatkan hasil.

Seperti yang dikisahkan Blasius Berek warga Dusun Hedanfehan, Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu yang telah memberikan uang sebanyak 35 juta sejak tahun 2009 namun sampai saat ini tidak memperoleh hasil sebagai anggota veteran.

“Sudah 35 juta dari tahun 2009 tapi tidak tau urus veteran sudah sampai mana,” kata Blas.

Hal lain yang disampaikan Dominggus Da Costa yang melaporkan Albertino, Minggus sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) sejak bulan Februari tahun 2018 namun sampai saat ini tidak ada hasil yang diperoleh.

Baca Juga :  Umat Islam Tingkat Dialog Umat Beragama

Terpisah Kuasa Hukum para korban Fransisco Bernando Bessi yang diminta tanggapannya mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum atau penerima kuasa akan melakukan kordinasi dengan penyidik Polda NTT untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami akan kordinasi dengan Penyidik Polda NTT untuk menuntaskan kasus ini, ” ujar Sisco melalui telepon, Jumat, 22 Mei 2020.

Ditambahkan Sisco, Ia akan sampaikan persoalan ini ke Polres Belu atas laporan yang telah dilakukan para Kliennya.

“Laporan Polisi tersebut kami laporkan ke Polda NTT sehingga nantinya saat Penyidik Polda NTT pergi ke Belu untuk memeriksa para Saksi Korban, Saksi-Saksi dan Terlapor bisa di bantu oleh Polres Belu, jadi koordinasinya lebih mudah,” jelas Sisco.

Menurut Sisco, Para Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang para korban. (tim)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca