Kefamemanu, Savanaparadise.com,- Terdakwa kasus lakalantas yang adalah sopir truk SKM, Paulus Leki Farnesi, pada hari ini, senin 23 november 2020 mulai menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Kefamenanu.
Sidang perdana kasus Lakalantas yang menewaskan Gonsa Kolo, warga kelurahan Apalsi kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TTU di hadiri puluhan keluarga korban.
Robert Salu, SH selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang serius menangani kasus ini hingga dinaikkan sampai ke tahap persidangan.
Menurut Robert Terdakwa Paulus Leki Farnesi tidak melakukan bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
“Terdakwa mengakui dan atau membenarkan dalam surat dakwaan dan tidak membantah dari penuntut umum. Ia terlihat menyesali perbuatannya dan memilih tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU” kata Robert.
Robert menambahkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada hari senin yang akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Robert berharap agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya karena sampai sejauh ini terdakwa tidak memiliki itikad baik serta terkesan tidak menyesali perbuatannya.(YA01)