Lakalantas Yang Menewaskan Degonza Kolo Mulai Disidangkan

- Penulis

Senin, 23 November 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamemanu, Savanaparadise.com,- Terdakwa kasus lakalantas yang adalah sopir truk SKM, Paulus Leki Farnesi, pada hari ini, senin 23 november 2020 mulai menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Kefamenanu.

Sidang perdana kasus Lakalantas yang menewaskan Gonsa Kolo, warga kelurahan Apalsi kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TTU di hadiri puluhan keluarga korban.

Robert Salu, SH selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang serius menangani kasus ini hingga dinaikkan sampai ke tahap persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Robert Terdakwa Paulus Leki Farnesi tidak melakukan bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

“Terdakwa mengakui dan atau membenarkan dalam surat dakwaan dan tidak membantah dari penuntut umum. Ia terlihat menyesali perbuatannya dan memilih tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU” kata Robert.

Robert menambahkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada hari senin yang akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Robert berharap agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya karena sampai sejauh ini terdakwa tidak memiliki itikad baik serta terkesan tidak menyesali perbuatannya.(YA01)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:16 WIB

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar

Jumat, 3 Juni 2022 - 16:54 WIB

Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:19 WIB

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:29 WIB

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung

Senin, 23 Mei 2022 - 14:15 WIB

Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan

Berita Terbaru

Kupang

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Minggu, 8 Mar 2026 - 12:20 WIB