Kristiana Muki: Nomor 1 Lambang Kemenangan

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah usai melakukan penarikan nomor urut atas tiga kandidat. Paket Kristiana Muki-Yoseph Tanu dengan tagline Kita Sehati mendapat nomor urut 1.

Baca Juga :  Pinjam Beli Rokok, Eitt,... Motor Revo Dibawah Kabur

Kristiana Muki memiliki filosofi tersendiri dengan nomor urut 1. Ia mengatakan nomor urut satu melambangkang keberuntungan dan lambang perjuangan.

” Bagi Sehati, nomor 1 kami meyakini adalah lambang kemenangan,” kata Kristiana ketika menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri penarikan nomor urut, kamis, 24/09/2021.

DikatakanKristiana nomor urut 1 sebagai lambang kemenangan karena setiap memulai sesuatu aktifitas selalu dimulai dengan angka 1.

Baca Juga :  Besok, DPRD Kota Gelar Paripurna Bendungan Kolhua

” Setiap kita memulai sesuatu hal pasti nomor 1 yang disebut lebih dahulu.oleh karena itu mau nomor berapa saja, kami meyakini nomor 1 adalah pemenangnya,” ujarnya.

Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka mengatakan nomor urut merupakan salah satu elemen yang akan menjadi identitas pasangan calon sampai penetapan calon terpilih.(YA01)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca