Kristiana Bantu Sembako Untuk Tenaga Kontrak dan Magang di Puskesmas Oeolo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi II DPR RI, Kristiana Muki memberikan bantuan sembako untuk tenaga kontrak dan Magang di Puskesmas Oeolo, 09/06/2020. Pembagian sembako diwakili oleh Ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU, Paulinus Efi.

Pada kesempatan itu Paulinus mengatakan Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam memutus rantai Covid-19. Kehadiran mereka kata Paulinus harus mendapat perhatian dari semua stakeholder.

Baca Juga :  Jonas Salean Minta Nakertrans Selidiki PHK 11 Karyawan Toko NAM

” Saya menyampaikan Permohonan Maaf dari Ibu Kristiana karena pada hari ini Ibu tidak berkesempatan hadir bersama dengan teman-teman karena Ibu lagi ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami membawa ole-olr sedikit untuk teman-teman yang masih Kontrak dan Magang semoga dapat bermanfaat untuk beberapa hari ke depan.

” Jangan lihat nilainya namun itu merupakan sebuah kebersamaan dalam memerangi penyebaran dan penularan COVID-19. Harapan dari ibu, Semoga Teman2 tenaga medis sebagai Garda terdepan dalam memutus rantai Pandemi COVID-19 terus bersemangat dalam tugas pelayanan,” kata Paulinus.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-49, Wali Kota Imbau KORPRI Tegakkan Disiplin

Kepala Puskesmas Oeolo, Kristophorus Sallu menyampaikan terima kasih atas perhatian Kristiana kepada para Tenaga medis yang masih Kontrak dan Magang.

” Doa kami dari Puskesmas Oeolo semoga ibu selalu sehat dan terus semangat dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPR RI,”kata dia.(YA)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca