KPU Ende Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Ke Pemerintah Sebesar 4 M

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Ende, Yosef Benediktus Badeoda menerima berkas laporan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dan Pengelolaan Dana Hibah oleh KPU Kabupaten Ende (Foto: Istimewa)

Bupati Kabupaten Ende, Yosef Benediktus Badeoda menerima berkas laporan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dan Pengelolaan Dana Hibah oleh KPU Kabupaten Ende (Foto: Istimewa)

Ende, Savanaparadisecom,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 lalu ke Pemerintah Daerah (Pemda) Ende sebesar Rp. 4.376.956.957 Miliar.

Selain pengembalian sisa dana hibah disertai pula penyampaian laporan penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024 dan pengelolaan dana hibah. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bupati Ende, Selasa, 22 April 2025.

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, saat ditemui media di ruang kerjanya, Kamis, (24/4/25) menjelaskan, pelaporan dan pengembalian dana hibah dilakukan KPU Ende sebagai bentuk transparansi dan efisiensi anggaran pada Pilkada serentak yang lalu.

“Itu juga menutup semua rangkaian. Karena secara aturan bahwa setelah Bupati itu dilantik maka akan dilaporkan dan dikembalikan kalau ada sisa dana itu sudah kita lakukan, maka itu sudah selesai”, ungkap Ketua KPU Ende.

Ketua KPU Ende juga menguraikan, karena ini program bukan fisik, sisa dana hibah itu diperoleh dari dua tahapan yang tidak berjalan yakni, tahapan perseorang dan tahapan sengketa serta hasil dari efisiensi kegiatan pengadaan.

“Kita juga berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ende sudah mempercayakan KPU Ende untuk mengelola dana hibah dalam proses pelaksanaan Pilkada”, tukas pria yang akrab disapa Atho Lose itu.

Terpisah, Bupati Kabupaten Ende, Yosef Benediktus Badeoda, S.H., M.H., memberikan apresiasinya atas kerja keras dari KPU Ende sehingga seluruh proses tahapan Pilkada serentak tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik, aman, dan lancar.

Baca Juga :  Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

“Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan ke KPU Ende atas pengembalian sisa dana hibah ini merupakan bentuk efisiensi yang baik dalam penggunaan anggaran”, ucap Bupati Badeoda

Hadir dalam pertemuan sebelumnya dengan Bupati Ende, selain ketua KPU, hadir pula Kadiv Rendatin, Izmir Rizaldi, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Rosita So, Kadiv Sosdiklin, Parmas, Kornelius Sumbi, Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Frasiska Dollo Naga,kepala divisi dan Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi. (CR/SP)

Berita Terkait

KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif
KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media
Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal
PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 
RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK
Produk OSOP SMKN 3 Kupang Dapat Apresiasi & Testimoni Positif Dari Sejumlah OPD Dikantor Gubernur NTT 
Gubernur NTT Dihujat Netizen Kurang Santun ,GMNI Kupang Ajak Bijak Bermedsos & Tidak Nilai Sepihak 
PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:12 WIB

KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:45 WIB

KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media

Senin, 25 Mei 2026 - 12:49 WIB

Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal

Senin, 25 Mei 2026 - 09:55 WIB

PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:33 WIB

RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK

Berita Terbaru